catrawarta.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Mtetro Jaya. Laporan ini tak lain berdasarkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Polda Metro Jaya menerima laporan ini melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu pada Senin (20/7) malam.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” terang Budi di Jakarta, Selasa (21/7), dikutip dari Antara.
Budi menegaskan, penyidik bakal mendalami materi laporan hingga menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan dan para saksi untuk mendapatkan keterangan yang utuh.
“Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara professional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” imbuhnya.
Terpisah, Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menilai, langkah hukum tegas ini terpaksa diambil karena sikap dan ucapan Hotman Paris telah menyakiti hati profesi wartawan. Bahkan, omongan ini juga mencederai martabat profesi.
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” tegas Edison, di Jakarta, Selasa (21/7).
PWI Sesalkan Ucapan Hotman Paris

Sebelumnya, PWI sempat mengeluarkan pernyataan soal tindakan Hotman Paris yang dianggap melecehkan martabat dan profesi wartawan. Hotman memang diketahui mengatakan ‘lu punya otak enggak’ ketika ada wartawan yang bertanya terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
PWI menilai, pernyataan ini tergolong ke dalam ranah intimidasi verbal, berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tandas Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dalam siaran persnya.
Akhmad mengatakan PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Namun demikian, pembelaan tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akhmad menyampaikan soal pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Wisatawan Madiun Hilang di Korsel, Agen Travel Didenda Rp125 Juta 