Warta

Naik 5 Kali Lipat, Ini Biaya dan Konsekuensi Hukum Lepas Status WNI

Biaya lepas status WNI naik 5 kali lipat jadi Rp5 juta per 1 Agustus 2026. Begini Penjelasan Kanwil Kementerian Hukum D.I Yogyakarta.

Man in a dark suit and blue tie delivering a speech at a podium during a formal ceremony wearing a black cap with another suited man in the background and a blue banner nearby
​Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta, Agung Rektono Seto. (Dok. Kemenkum DIY)

catrawarta.comMasyarakat yang mau melepas statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) dipaksa mengelus dada dan berpikir ulang. Sebab Pemerintah bakal menetapkan penyesuaian biaya untuk permohonan penerbitan surat keputusan mengenai kehilangan status kewarganegaraan Indonesia per 1 Agustus 2026 nanti.

Berdasarkan aturan terbaru, tarif permohonan yang semula senilai Rp1.000.000 kini melonjak lima kali lipat menjadi Rp5.000.000 per permohonan.

Kebijakan kenaikan biaya ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku.

​Menanggapi perubahan regulasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I Yogyakarta menjelaskan alur tata cara serta dampak pelepasan kewarganegaraan bagi masyarakat yang hendak beralih menjadi warga negara asing.

Seluruh alur pengajuan pelepasan status kewarganegaraan secara daring dan terpusat melalui laman resmi kewarganegaraan.ahu.go.id

“Jadi terhubung langsung sistem di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan proses administrasi tidak ditangani di kantor wilayah,” kata ​Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta, Agung Rektono Seto, dikonfirmasi, Selasa, 21 Juli 2026.

Agung menjelaskan mengenai persyaratan dokumen, pemohon diwajibkan melengkapi berkas sesuai koridor Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

​Selain mengatur kenaikan tarif sebesar Rp5.000.000 untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden yang menghasilkan produk berupa Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 juga merinci tarif layanan lainnya.

Untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia yang menghasilkan produk Surat Keterangan dari Menteri Hukum, pemohon dikenakan pembiayaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3.500.000.

“Ingat, ​pelepasan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis mendatangkan sederet konsekuensi hukum mendasar, khususnya pada sektor kepemilikan tanah dan agraria, hak politik, izin tinggal serta keimigrasian, ruang investasi, operasional usaha, ketentuan hukum waris, hingga aspek perpajakan,” kata dia.

Kendati demikian, kerangka hukum nasional tetap membuka ruang legalitas bagi warga asing yang telah memenuhi persyaratan.

​Agung menambahkan penjelasan mengenai ruang kemudahan aktivitas bagi warga negara asing di Indonesia.

“Meski demikian, regulasi di Indonesia tetap memberikan ruang bagi WNA yang memenuhi syarat untuk memegang kartu tanda penduduk khusus asing, serta memiliki izin tinggal maupun izin berusaha untuk mendukung aktivitas legal mereka,” terang Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *