Warta

Wisatawan Madiun Hilang di Korsel, Agen Travel Didenda Rp125 Juta

Femas Yani Arianto, wisatawan asal Madiun, Jawa Timur, hingga kini belum ditemukan setelah meninggalkan rombongan saat mengikuti perjalanan open trip wisata ke...

Femas yani arianto wisatawan asal madiun jawa timur hingga kini belum ditemukan setelah meninggalkan rombongan saat mengikuti perjalanan open trip wisata ke korea selatan
Femas Yani Arianto, wisatawan asal Madiun, Jawa Timur, hingga kini menghilang di Korea Selatan

catrawarta.comFemas Yani Arianto, wisatawan asal Madiun, Jawa Timur, hingga kini belum ditemukan setelah meninggalkan rombongan saat mengikuti perjalanan open trip wisata ke Korea Selatan.

Femas merupakan salah satu peserta open trip yang diselenggarakan Berani Backpacker. Rombongan tersebut berangkat ke Korea Selatan pada 27 Juni 2026.

Kasus hilangnya Femas menjadi perhatian setelah CEO Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani, mengungkapkan bahwa peserta berusia 22 tahun tersebut terpisah dari rombongan dan kemudian hilang kontak.

Femas diketahui meninggalkan rombongan saat berada di kawasan Myeongdong, Seoul, pada 28 Juni 2026.

Saat itu, Femas yang menginap satu kamar dengan tour leader meminta izin untuk berpisah sementara karena ingin melihat-lihat sepatu. Namun, sejak saat itu, ia tidak kembali ke rombongan hingga perjalanan open trip berakhir dan peserta lainnya kembali ke Indonesia.

Pihak agen perjalanan telah berupaya melakukan pencarian dan menghubungi Femas. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Pada hari keempat setelah Femas dinyatakan terpisah dari rombongan, pihak agen perjalanan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian Korea Selatan. Namun, laporan tersebut disebut ditolak karena polisi menilai Femas meninggalkan rombongan secara sadar dan tidak menemukan indikasi tindak pidana maupun penculikan.

Setelah masa berlaku visa berakhir pada 12 Juli 2026, keberadaan Femas di Korea Selatan disebut tidak lagi memiliki dasar izin tinggal yang sah.

Kondisi tersebut membuat Berani Backpacker sebagai pihak penjamin perjalanan wisata harus membayar denda kepada otoritas Korea Selatan. Nilai denda yang disebut mencapai Rp125 juta.

Dibahas dalam Siniar Korea Reomit

Kasus hilangnya Femas kemudian dibahas dalam siniar Korea Reomit yang dipandu Jang Hansol. Dalam siniar tersebut, Hansol membahas fenomena wisatawan asing yang menghilang di Korea Selatan.

Hansol juga menyampaikan data Pemerintah Korea Selatan terkait jumlah warga negara asing yang bekerja di negara tersebut. Menurut data yang disampaikannya, pekerja asing terbesar berasal dari Thailand, disusul Vietnam, China, Mongolia, dan Indonesia.

“Saya ikut berdoa semoga Femas bisa ditemukan. Dan bila ada kesulitan, silakan email saya, Femas. Cepat pulang karena banyak yang mencari,” kata Hansol dalam siaran yang disampaikan pada Senin (21/7/2026).

Korea Selatan diketahui menjadi salah satu negara tujuan warga asing untuk bekerja. Dalam kasus Femas, muncul dugaan bahwa ia berencana bekerja di Korea Selatan tanpa izin setelah ditemukan sejumlah hal yang dinilai mencurigakan.

Salah satunya adalah kebiasaan Femas yang disebut selalu memilih posisi paling belakang atau tidak terlihat ketika agen perjalanan mengambil foto rombongan selama kegiatan wisata.

Selain itu, Femas diketahui pernah mengikuti kursus bahasa Korea di sebuah lembaga bahasa. Hal tersebut kemudian dikaitkan dengan kemungkinan rencana untuk bekerja di Korea Selatan.

Pihak agen perjalanan juga menyebut adanya informasi yang berbeda dari keluarga Femas. Orang tua Femas disebut sempat menyatakan tidak mengetahui keberadaan anaknya di Korea Selatan. Namun, agen perjalanan mengaku menemukan bukti berupa salinan rekening koran yang digunakan dalam proses pengajuan visa.

Femas juga diketahui mengunduh aplikasi Papago, aplikasi penerjemah yang dikembangkan oleh Naver dan banyak digunakan untuk menerjemahkan sejumlah bahasa, termasuk bahasa Korea, Jepang, dan Mandarin.

Kemlu dan KBRI Pantau Kasus

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul disebut terus memantau perkembangan kasus Femas.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyayangkan tindakan Femas yang meninggalkan rombongan dan diduga tinggal di Korea Selatan setelah masa berlaku visanya berakhir.

Tindakan tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan otoritas Korea Selatan terhadap wisatawan asal Indonesia.

Sementara itu, pihak Berani Backpacker kini berupaya meminta pertanggungjawaban keluarga Femas terkait denda yang harus dibayarkan kepada otoritas Korea Selatan.

Persoalan sudah dibawa ke jalur hukum perdata maupun pidana melalui Pengadilan Negeri Madiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *