catrawarta.com — Sorotan kini mengarah kepada mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn.) Oegroseno setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Lembang, Jawa Barat, pada 2011. Saat proyek tersebut berlangsung, Oegroseno diketahui menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
Kasus ini mencuat tidak lama setelah Kortas Tipikor menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jika Febrie, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, menyebut proses hukum yang dihadapinya sebagai bentuk kriminalisasi, Oegroseno juga menyampaikan pandangan serupa.
Purnawirawan berpangkat jenderal bintang tiga Polri itu secara terang-terangan meminta Polri bekerja sebagai aparat negara, bukan sekadar mencari kesalahan di masa lampau.
“Saya kepengen Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya, malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah, ya mohon maaf kalau saya (berbicara) agak emosi,” tegas Oegroseno, dikutip dari keterangannya dalam kanal YouTube OegrosenoTribrata, dikutip Selasa (21/7).
Lebih lanjut, dia membantah adanya tuduhan pengadaan tanah pengganti dalam rentang periode 2010-2014. Bahkan, dana hibah DKI seniliai miliaran rupiah itu digunakannya secara legal untuk memperluas lahan Sespim Lembang.
“Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yng saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi asset Polri bertambah, asset negara juga bertambah,” terangnya.

Dalam hal ini, dia juga mendesak agar tim penyidik mampu mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Tujuannya tak lain untuk menghindari tindakan kriminalisasi kasus.
“Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91,” imbuhnya.
Meski menyatakan tidak gentar menghadapi pemeriksaan, Oegroseno mengaku merasa kecewa dengan proses yang berjalan. Ia menilai penyelidikan dilakukan tanpa didahului hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun pemeriksaan internal. Padahal, menurutnya, persoalan tersebut telah selesai sejak lama, termasuk ketika dirinya menjabat sebagai Wakapolri pada 2014.
Di akhir pernyataannya, Oegroseno menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar praktik yang ia sebut sebagai kriminalisasi dapat ditertibkan.
“Kita purnawirawan bukan minta untuk dihormati. Tapi kalau dikriminalisasi, saya juga bisa berbicara. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan kriminalisasi itu. Saya akan terus bicara melalui media kalau perkara ini tidak dihentikan,” tambahnya.
Meski suara Oegroseno cukup lantang, hal ini tak menyurutkan tim penyidik Kortastipidkor Polri. Hingga kini, proses penyelidikan oleh Polri masih berlangsung.

