catrawarta.com — Fenomena oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sekadar datang untuk absen lalu menghilang demi ngopi santai menjadi pemicu utama mengapa mentalitas dan kinerja birokrasi kembali menuai sorotan tajam publik hari ini. Jika ditarik garis sejarah, mentalitas yang erat dengan zona nyaman ini mengalami pergeseran karakteristik yang kontras di setiap zamannya.
Sebut saja saat era kolonial, pegawai bumiputera atau priyayi ini dididik dengan mentalitas elite yang feodal. Mereka cenderung tunduk patuh pada penguasa kolonial Belanda dan menempatkan diri sebagai penguasa yang dilayani masyarakat, bukan melayani.
Budaya yang jelas memperlebar kesenjangan ini membuat pegawainya sangat menjaga gengsi dan perihal status. Kedudukan priyayi di masa itu memang diperhitungkan cukup tinggi hingga rakyat jelata dipandang rendah.
Selain pelayanan publik yang dilakukan secara diskriminatif berdasarkan kelas sosial/ras, birokrasi zaman ini juga memiliki pengawasan cukup ketat, terpusat, dan tanpa kompromi. Keunggulannya, negara bisa menekan kerugian yang diakibatkan oleh rentetan praktik korupsi. Meski ditujukan untuk menjaga stabilitas ekspolitasi, namun elite pegawai dididik cukup keras untuk menjauhi korupsi.
Zaman Orde Baru
Kemudian, kita bisa bergeser ke potret pegawai di zaman orde baru. Di masa ini, birokrasi cenderung menjadi mesin politik penguasa. Mentalitas pegawai sangat birokratis dan sering terjebak prosedur lambat.
Bahkan, di zaman ini ada juga istilah ‘Asal Bapak Senang’ (ABS) yang merujuk pada budaya tunduk dengan segelintir penguasa yang memiliki wewenang dan uang. Di sini, pegawai bergeser ke mentalitas sebagai pelayan dari kepentingan partai penguasa.
Orientasi kerja juga diukur berdasarkan loyalitas ganda yang ditujukan kepada negara dan partai tertentu. Meski akar praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) mulai bermunculan, namun sejatinya sistem kontrol terpusat dari atas ini bisa membangun stabilitas politik dan ekonomi secara makro.
Pegawai di Era Reformasi
Di era reformasi, semua mental dan sikap yang demikian mengalami perubahan cukup drastis. Pegawai di masa ini dituntut untuk memiliki konsep pemikiran yang lebih matang dan sesuai logika.
Mereka dididik untuk menjadi pelayan masyarakat dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Pegawai harus bekerja secara professional, netral dari tangan partai, dan berintegritas tinggi.
Di masa kini, orientasi kinerja mereka menjadi lebih terukur dengan adanya sistem meritokrasi yang tertuang secara jelas di UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga, kinerja mereka dinilai pada hasil output dan pelayanan yang cepat untuk masyarakat.
Soal pengawasan, ASN kini mendapat perhatian khusus dari lembaga KPK dan juga dari setiap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah masing-masing. Meski demikian, ASN kini memang memiliki tantangan tersendiri untuk keluar dari zona nyaman di tengah disrupsi digital yang semakin meluas.
Kebiasaan Negatif ASN Kini Disorot
Sebelumnya, mentalitas dan kinerja ASN di masa kini menuai sorotan. Kritik tajam dipicu oleh maraknya fenomena oknum pegawai yang memanfaatkan celah kerja hanya untuk menggugurkan kewajiban formalitas kehadiran.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyindir keras perilaku ini dalam Rapat Kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, Rabu (15/7) lalu di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Ekosistem digitalnya belum berubah, mentalitas sumber daya manusianya nggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” kritiknya.
Tak hanya itu, dari aspek hukum dan etika, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto juga menyoroti dan memberi penegasan jika ASN seharusnya perlu bersikap yang mengutamakan integritas dan profesionalisme. Sehingga, kebiasaan yang tak relevan dengan pekerjaan bisa dihindari.
“ASN harus bersikap dan berperilaku mencerminkan integritas, moralitas, dan profesionalisme,” tegasnya.
Budaya kerja di zona nyaman ini dinilai kian membebani anggaran daerah dan mengorbankan hak-hak masyarakat atas fasilitas publik yang layak. Kondisi diperparah oleh sistem evaluasi yang mandul, membuat pimpinan instansi sering kali kesulitan menjatuhkan sanksi pemecatan akibat aturan birokrasi yang terlalu berbelit.
Sebagai respons konkret atas kegelisahan ini, DPR tengah mendorong revisi undang-undang untuk menerapkan sistem Key Performance Indicator (KPI) yang ketat agar ASN dipaksa bergerak lebih kompetitif layaknya sektor swasta.

Dongeng Rupa dan Kritik Ekologis Saiful Ulum 