catrawarta.com — Bentrok masyarakat akibat rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pulau Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur memakan korban jiwa dan luka-luka serta harta benda. Sebanyak 3 orang meninggal dan 20 orang luka-luka. Puluhan rumah ludes terbakar.
Pembangunan KDMP di beberapa tempat telah menimbulkan konflik. Penggunaan lahan juga terlihat serampangan bahkan tak peduli pada fasilitas lain misalnya pendidikan. Konflik di Adonara juga akibat rencana pembangunan dan saling klaim lokasi lahan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengungkapkan setiap pembangunan fasilitas KDMP seharusnya tunduk pada prinsip legalitas, kepastian hak atas tanah, tata ruang, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apabila suatu lahan masih disengketakan, terlebih diklaim sebagai tanah ulayat, maka negara dan pemerintah daerah tidak boleh mendorong, membiarkan, atau memberi legitimasi terhadap pemanfaatan lahan tersebut sebelum status hukumnya diselesaikan secara sah, terbuka, dan adil.
Tanpa kepatuhan tersebut, program KDMP berisiko berubah dari instrumen ekonomi rakyat menjadi sumber konflik baru di desa.
Selain itu, Koalisi yang berisi sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta penarikan TNI dari hal-hal yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara. Terbukti dalam beberapa kasus model komando digunakan sehingga masyarakat tak bisa menolak dan hanya menerima apapun keputusannya.
Sukarela dan Demokratis
Menimbang sejumlah hal di atas, Koalisi menegaskan pembangunan ekonomi desa tidak boleh dibangun di atas ketakutan, kekerasan, pengabaian hak ulayat, dan pembungkaman partisipasi warga. KDMP hanya dapat disebut sebagai program ekonomi rakyat apabila dilaksanakan berdasarkan prinsip sukarela, demokratis, transparan, menghormati hak asasi manusia, dan tidak merampas ruang hidup masyarakat.
Aktivis di Koalisi antara lain Ardi Manto Adiputra (Imparsial), Dimas Bagus Arya (KontraS), M Isnur (YLBHI), Al Araf (Centra Initiative), Julius Ibrani (Indonesia RISK Centre), Parasurama Pamungkas (Raksha Initiatives), Teo Reffelsen (WALHI) menyatakan sikap dan menyampaikannya ke sejumlah pihak.
Mereka mendesak Presiden, Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur segera menghentikan seluruh rencana pemanfaatan lahan yang masih disengketakan atau diklaim sebagai tanah ulayat untuk KDMP.
Kepolisian dan Kejaksaan harus mengusut tuntas peristiwa kekerasan di Adonara, dengan tetap menjamin proses hukum yang imparsial, tidak diskriminatif, dan tidak menjadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam.
Di samping itu, pemerintah segera memberikan perlindungan, layanan kesehatan, bantuan tempat tinggal sementara, pemulihan psikososial, pemulihan dokumen, dan kompensasi yang layak bagi seluruh korban dan warga terdampak.
Komnas HAM, Ombudsman, dan Komnas Perempuan harus segera melakukan pemantauan independen atas sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan program KDMP.
Tinjau Ulang TNI
Koalisi juga menegaskan DPR harus segera menjalankan fungsi pengawasan terhadap program KDMP, termasuk memanggil pihak terkait, menelusuri potensi penyalahgunaan dana publik, memeriksa dugaan pelanggaran prosedur pendirian koperasi, menilai tumpang tindih dengan BUMDes, dan memastikan program tidak merusak layanan publik lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden melakukan moratorium pembangunan fisik KDMP di wilayah yang memiliki sengketa tanah, konflik sosial, atau penolakan warga sampai tersedia audit independen dan mekanisme koreksi yang dapat diakses publik.
Tak kalah penting, pemerintah dan Panglima TNI harus segera meninjau ulang seluruh nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, instruksi, surat edaran, dan praktik lapangan yang memberi peran kepada TNI dalam program KDMP, serta menarik TNI dari fungsi-fungsi sipil yang tidak berhubungan langsung dengan tugas pertahanan negara.
Desakan terakhir, Presiden segera memastikan seluruh proses KDMP dikembalikan kepada mekanisme sipil yang demokratis, yakni melalui musyawarah desa yang bebas dari intimidasi, pengambilan keputusan koperasi yang sukarela, pengawasan publik oleh lembaga sipil, bukan melalui struktur komando militer.

Ada Lucky Draw 2 Scooter Modif di Jogja Scooter Parade 2026, Hasil Kolaborasi Apik Lokal-Jerman 