Warta

Wartawan Alami Intimidasi Verbal, PWI Minta Hotman Paris Minta Maaf

Dinilai mencederai kemerdekaan pers dan Undang-Undang Pers, PWI Pusat meminta Hotman Paris segera meminta maaf atas ucapan kasarnya kepada jurnalis.

Close up of an older man wearing glasses speaking in a room with a blue organizational flag in the background
KECAM: Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mengecam pernyataan Hotman Paris Hutapea yang merendahkan martabat wartawan. (Sumber: Instagram pwipusatofficial)

catrawarta.comPernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang bernada keras dengan mengatakan “lu punya otak ngga” kepada wartawan mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. Ia mengatakan itu ketika ada wartawan yang bertanya terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menanggapi hal itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Hotman. Yang bersangkutan telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Bahkan pernyataan tersebut masuk dalam ranah intimidasi verbal, berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tandas Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dalam siaran persnya.

Bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

Mengintimidasi Wartawan

Akhmad mengatakan PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Namun demikian, pembelaan tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Ia menandaskan, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Di samping itu, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman.

Ditambahkannya, pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *