Warta

Pakar UGM: Beban Rakyat Sangat Berat, Jangan Ditekan dengan Pajak

Wacana pemerintah kejar target penerimaan pajak tuai penolakan. Pakar kebijakan publik ingatkan agar daerah tak korbankan rakyat demi tutupi beban gaji PPPK.

Red poster with the word kewajiban attached to a black honda scooter parked among other motorcycles on a stone paved surface
PAJAK: Ilustrasi kendaraan dengan stiker belum membayar pajak. (Sumber: Antara/CNN Indonesia)

catrawarta.comPemerintah sedang gencar-gencarnya mencari pemasukan melalui pajak. Berbagai cara ditempuh mulai dari mengirim surat peringatan pajak kendaraan, menempeli kendaraan yang belum membayar pajak dengan stiker, hingga menggunakan aparat TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan.

Pendekatan yang terkesan “represif” bisa jadi malah akan mendapat penolakan dan perlawanan. Banyak akun di media sosial yang gencar melakukan penolakan dengan cara-cara seperti itu. Ribuan komentar menyatakan menolak membayar pajak terlebih setelah melihat kasus korupsi yang menurut Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir sudah terstruktur, masif dan sistematis.

Kondisi demikian membuat pemerintah terutama di daerah menggali sumber pendapatan baru, dan kelihatannya satu-satunya cara yang paling cepat memperoleh uang dengan pajak.

Pakar Manajemen dan Kebijakan Publik, Fisipol UGM, Prof Agus Pramusinto menegaskan, peningkatan penerimaan daerah seharusnya tidak dilakukan melalui penambahan beban pajak kepada masyarakat.

“Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak,” tandas Agus.

Tak Mampu Bayar Pegawai

Mengenai ketidakmampuan daerah membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak tepat apabila kemudian menaikkan pajak. Menurutnya pemerintah pusat harus ikut bertanggung jawab, tidak sepenuhnya dilepas ke daerah.

Ia juga menyinggung ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD perlu dikaji kembali. Aturan tersebut menjadi kurang relevan setelah berbagai kebijakan efisiensi menyebabkan kapasitas anggaran pemerintah daerah ikut menurun.

Apabila anggaran semula sebesar 100 kemudian dipangkas menjadi 70, jelasnya, batas belanja pegawai sebesar 30 persen otomatis turun dari 30 menjadi 21. Sementara itu, kebutuhan pembayaran gaji pegawai tidak dapat ikut dikurangi dengan persentase yang sama sehingga daerah semakin sulit memenuhi kewajiban.

Agus menyarankan pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebutuhan aparatur sipil negara sebelum membuka rekrutmen PPPK baru. Rekrutmen tetap harus dilakukan apabila pelayanan publik memang membutuhkan tambahan tenaga, terutama guru dan tenaga kesehatan.

Kendati demikian, pemerintah perlu melakukan restrukturisasi organisasi dengan menghapus pekerjaan yang sudah tidak lagi relevan dan mengalihkan pegawai ke bidang yang lebih dibutuhkan. Ia menilai tenaga pendidikan dan kesehatan yang layak untuk rekrutmen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *