catrawarta.com — Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir April 2026 menunjukkan tren positif. Pemerintah mencatat pendapatan negara mencapai Rp918,4 triliun atau tumbuh 13 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dalam pemaparan pada Mei lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kenaikan pendapatan negara terutama ditopang oleh penerimaan perpajakan yang tumbuh kuat sebesar 13,7 persen. Sementara itu, penerimaan pajak secara keseluruhan meningkat 16,1 persen secara tahunan (year on year).
Pertumbuhan tersebut didorong oleh sejumlah jenis pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang naik 25 persen, PPh Pasal 21 atau pajak atas gaji karyawan yang tumbuh 21 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN Barang Mewah (PPN-BM) yang melonjak hingga 40 persen.
Besarnya kontribusi pajak penghasilan terhadap penerimaan negara menunjukkan bahwa APBN Indonesia masih sangat bergantung pada pajak yang bersumber dari penghasilan masyarakat, khususnya para pekerja.
Kepala Program Studi Magister Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Administrasi dan Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Dr. Kurnianing Isololipu, menilai pemerintah selama ini lebih memilih mengoptimalkan penerimaan dari pajak penghasilan karena relatif lebih mudah dipungut.
“Pemerintah memang melihat yang paling mudah diusahakan melalui penerimaan pajak penghasilan. Dengan sistem yang baru, luar biasa untuk mendapatkan pajak,” kata Kurnianing kepada catrawarta.com, Senin (6/7/2026).
Akademisi yang akrab disapa Nian itu menilai, tingginya pungutan pajak di Indonesia tidak dapat disamakan dengan negara-negara maju. Menurutnya, di banyak negara, masyarakat yang dikenai pajak tinggi tetap memperoleh penghasilan yang memadai serta menikmati layanan publik yang berkualitas.
“Masyarakat di luar negeri mendapatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur yang baik. Sementara di Indonesia kondisinya belum demikian,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perubahan skema pemotongan pajak yang dinilai semakin membebani kalangan dosen, terutama dosen swasta.
“Gaji dosen dan sertifikasi dosen (serdos) dulu dihitung final. Sekarang dihitung sendiri-sendiri sehingga potongannya menjadi lebih besar, terutama bagi dosen swasta,” katanya.
Menurut Nian, kelompok yang paling merasakan dampak kebijakan perpajakan tersebut adalah masyarakat kelas menengah.
“Untuk berlibur saja mereka masih kesulitan, apalagi bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tingginya penerimaan pajak seharusnya diikuti dengan peningkatan kualitas layanan publik. Apabila target penerimaan pajak tidak tercapai, pembangunan berbagai sektor juga berpotensi terhambat.
Ia menilai hingga kini masih banyak fasilitas publik yang memerlukan perhatian serius, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, hingga sektor pendidikan. Sebagai contoh, masih banyak sekolah di berbagai daerah yang kondisinya tidak layak dan kurang aman untuk digunakan sebagai tempat belajar.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya merasakan manfaat yang sebanding dengan beban pajak yang mereka bayarkan,” pungkasnya.

Cegah Kekerasan Seksual, Pentingnya Literasi Keilmuan dan Keagamaan 