Warta

Begini Penjelasan Pakar Mengenai THR Swasta Kena Pajak

catrawarta.com — Akhir-akhir ini muncul perbincangan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta bukan pegawai negeri. Pasalnya, THR swasta dikenai pajak...

Ilustrasi pekerja menerima tambahan penghasilan.(Sumber: Freepik)

catrawarta.comAkhir-akhir ini muncul perbincangan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta bukan pegawai negeri. Pasalnya, THR swasta dikenai pajak yang kemudian mengakibatkan polemik.

Apakah pengenaan pajak pada THR karyawan swasta merupakan hal yang wajar?

Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM, Rijadh Djatu Winardi PhD mengatakan hal itu merupakan kewajaran. Ia mengungkapkan, pemotongan pajak atas THR merupakan konsekuensi dari sistem pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.

Paparannya, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak pada prinsipnya merupakan objek pajak. Nah, THR memenuhi kriteria karena meningkatkan kemampuan konsumsi pekerja.

”Dari sudut pandang prinsip keadilan perpajakan, pengenaan pajak atas THR berkaitan dengan prinsip keadilan horizontal. Individu yang memiliki kemampuan ekonomis yang sama seharusnya dikenakan pajak yang setara, tanpa membedakan sumber penghasilannya,” jelas Rijadh.

Mekanisme Penghitungan Pajak

Mengenai pendapat masyarakat yang menganggap potongan pajak THR terlalu besar, ia mengungkapkan sebenarnya karena mekanisme perhitungan pajak bulanan. Ia menjelaskan, ketika THR dibayarkan, total penghasilan dalam satu bulan meningkat sehingga potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terlihat lebih besar.

Ia menambahkan, pada beberapa kasus, pekerja yang sebelumnya belum dikenai pajak karena masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), bisa menjadi kena pajak karena memperoleh tambahan THR.

Secara teknis, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Sehingga pengenaannya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 3 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi dan juga Peraturan Menteri Keuangan No 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Dengan begitu, THR digabungkan gaji bruto pada bulan saat pembayaran. Total penghasilan kemudian dikenakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menentukan besaran PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan tersebut.

Sistem PPh 21, jelasnya, bersifat tahunan. Pada akhir tahun, perusahaan akan melakukan penghitungan ulang seluruh penghasilan karyawan, termasuk gaji, THR, bonus, dan tunjangan lainnya menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk memastikan total pajak setahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *