Catra Budaya

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Three men on a stage holding a framed certificate during a formal award ceremony
penyerahan Surat Keputusan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Suryono, di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

catrawarta.comPemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan di Indonesia.

Keputusan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Suryono, di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

Menurut Fadli, negara hadir untuk memastikan seluruh warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. 

Penetapan hari peringatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan.

“Semoga penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, dan pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkokoh persatuan Indonesia,” kata Fadli.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengatakan pembahasan usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah berlangsung sejak 2005.

“Akhirnya pada 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 resmi ditandatangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul,” ujarnya.

Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kebudayaan yang telah merespons aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan untuk memiliki hari peringatan nasional.

Menurut Naen, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia.

Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya akan diperingati setiap 13 Juli. Penetapan tanggal tersebut didasarkan pada pertimbangan historis, yakni munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.

 Peristiwa itu dinilai menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *