Catra Budaya

Bahasa Sunda, Lebih dari Sekadar Nama

Usulan Perda penamaan berbahasa Sunda dinilai menjaga identitas budaya, tetapi juga memperkuat pariwisata, ekonomi kreatif, dan daya saing Jawa Barat

Usulan perda penamaan berbahasa sunda dinilai menjaga identitas budaya tetapi juga memperkuat pariwisata ekonomi kreatif dan daya saing jawa barat
Foto ilustrasi Pertunjukkan musik angklung khas keenian Sunda. (dok Saung Angklung Udjo)

catrawarta.comUsulan Perda penamaan berbahasa Sunda dinilai menjaga identitas budaya, tetapi juga memperkuat pariwisata, ekonomi kreatif, dan daya saing Jawa Barat. Apa arti sebuah nama?

Bagi sebagian orang, nama kawasan perumahan, objek wisata, atau ruang publik mungkin hanya dianggap sebagai penanda lokasi. Namun bagi akademisi dan budayawan Sunda, nama menyimpan cerita yang jauh lebih panjang. Di dalamnya tersimpan sejarah, pengetahuan tentang alam, identitas masyarakat, hingga peluang ekonomi di masa depan.

Karena itu, usulan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan bahasa Sunda dalam penamaan kawasan perumahan, destinasi wisata, kawasan bisnis, ruang publik, dan fasilitas umum di Jawa Barat dinilai bukan sekadar upaya melestarikan bahasa daerah. 

Kebijakan tersebut dipandang dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berbasis kebudayaan.

Usulan perda penamaan berbahasa sunda dinilai menjaga identitas budaya tetapi juga memperkuat pariwisata ekonomi kreatif dan daya saing jawa barat
Dr. Wawan Gunawan, S.Sn., M.M. (dok pribadi)

Akademisi Dr. Wawan Gunawan menilai nama bukan sekadar identitas administratif. Dalam tradisi Sunda, sebuah nama lahir dari pengalaman masyarakat membaca alam dan lingkungannya. 

“Nama seperti Ciherang, Curug, Leuwi, Situ, Talaga, atau Legok bukan hanya menunjukkan lokasi, tetapi juga menyimpan informasi mengenai sumber air, bentang alam, hingga karakter suatu wilayah,” kata Dosen Pascasarjana Politeknik Pariwisata NHI Bandung sekaligus budayawan, Minggu (5/7/2026).

Pengetahuan semacam itu diwariskan turun-temurun melalui bahasa. Ketika nama lokal diganti dengan istilah yang tidak memiliki kaitan dengan sejarah maupun kondisi geografis setempat, yang hilang bukan hanya nama, tetapi juga memori kolektif masyarakat.

Fenomena itu mulai banyak dijumpai di berbagai kawasan baru di Jawa Barat. Nama-nama seperti Green Valley Residence, Royal Hill, atau Grand Emerald memang terdengar modern, tetapi tidak mencerminkan identitas daerah tempat kawasan itu berdiri. 

“Padahal, di lokasi yang sama mungkin telah lama dikenal nama lokal yang memiliki makna historis maupun ekologis,” kata Wawan yang akrab disapa Ki Dalang Wawan Ajen.

Menurut Wawan, pelestarian bahasa Sunda tidak cukup dilakukan melalui pembelajaran di sekolah. Bahasa harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui nama jalan, taman kota, kawasan wisata, fasilitas publik, hingga lingkungan permukiman. Dengan cara itu, bahasa tetap hidup dan dikenal oleh generasi berikutnya.

Gagasan tersebut juga memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. 

Semangat yang sama juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Usulan perda penamaan berbahasa sunda dinilai menjaga identitas budaya tetapi juga memperkuat pariwisata ekonomi kreatif dan daya saing jawa barat
Helaran adalah tradisi arak-arakan penuh makna yang kerap mengiringi berbagai upacara adat Sunda seperti khitanan dan upacara panen padi. (dok Saung Angklung Udjo)

Di sisi lain, penggunaan bahasa Sunda dalam penamaan ruang publik dinilai tidak akan menghambat sektor pariwisata. Pengalaman sejumlah daerah dan negara justru menunjukkan bahwa identitas lokal menjadi daya tarik utama wisatawan. 

Bali tetap dikenal dengan Ubud, Tanah Lot, dan Besakih. Yogyakarta mempertahankan Malioboro dan Prambanan. Kyoto maupun Seoul juga tidak mengganti nama-nama lokalnya demi menarik wisatawan asing.

Karena itu, Wawan berpandangan bahwa Jawa Barat tidak perlu meninggalkan identitas Sundanya untuk menjadi daerah yang berdaya saing global. 

‘Yang perlu dibangun bukan hanya nama, tetapi juga cerita di balik nama tersebut sehingga menjadi bagian dari pengalaman wisata dan penguatan citra daerah,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar Perda yang disusun nantinya tidak berhenti pada kewajiban menggunakan bahasa Sunda, melainkan dilengkapi pedoman penamaan, pelibatan budayawan dan akademisi, serta penyediaan informasi mengenai sejarah dan makna nama melalui papan informasi maupun kode QR.

Bagi Wawan, bahasa Sunda bukan sekadar warisan budaya yang harus dijaga, melainkan modal pembangunan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *