catrawarta.com — Tata kelola keuangan buruk berdampak pada ketidakmampuan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekalipun pemerintah mempunyai pendapatan tetapi belum tentu juga mampu membayar karena jeleknya tata kelola fiskal.
Tata kelola fiskal tidak dapat diselesaikan hanya dengan mendorong daerah mencari sumber pendapatan baru. Penyelesaian persoalan tersebut memerlukan pembenahan menyeluruh terhadap hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Bukan hana itu, perlu evaluasi kebijakan efisiensi anggaran serta penataan ulang prioritas belanja negara. Kesulitan pembayaran gaji PPPK mencerminkan lemahnya sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
”Ketika pemerintah daerah tidak mampu, tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Karena itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya,” tandas Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fisipol UGM, Prof Agus Pramusinto.
Menururny, saat pemerintah daerah tidak lagi mampu memenuhi kewajiban membayar pegawai, tanggung jawab penyelesaiannya berada pada pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional.
Dampak Efisiensi Anggaran
Agus menilai ketidakmampuan membayar gaji PPPK merupakan dampak kebijakan efisiensi anggaran yang tidak dirancang secara komprehensif. Pemerintah seharusnya lebih dahulu mendiskusikan secara terbuka prioritas belanja di setiap kementerian maupun pemerintah daerah sebelum melakukan penghematan.
Salah satu contohnya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran sangat besar, tetapi belum dirancang secara matang dalam menentukan kelompok sasaran penerima manfaat. Akibatnya, terdapat masyarakat yang sebenarnya mampu tetapi tetap menerima program tersebut sehingga sebagian bantuan akhirnya terbuang percuma.
Persoalan lebih penting lagi yakni pola penyusunan kebijakan pemerintah cenderung bersifat reaktif dan belum menyelesaikan akar persoalan. Misalnya, pembentukan Sekolah Rakyat ketika terdapat anak yang tidak bersekolah, padahal sekolah yang sudah ada masih dapat diperbaiki tata kelolanya.
Begitu pula pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meskipun pemerintah sebenarnya telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pemerintah harusnya bisa memperkuat BUMDes bukan malah membuat lembaga baru.

Pernyataan Hotman Paris Dicecar: Tak Ada Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden 