Warta

Kereta Bandara YIA Terserempet Mobil di Perlintasan Tanpa Penjaga, KAI: Tak Ada Korban

catrawarta.com — Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan kereta api kembali terjadi di kawasan Daerah Operasi 6 Yogyakarta pada Kamis pagi,...

Front view of a green commuter train stopped at platform 2 in a bright modern station with large windows a person stands on the platform nearby contrast
Kereta Bandara YIA (dok. Railink)

catrawarta.comInsiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan kereta api kembali terjadi di kawasan Daerah Operasi 6 Yogyakarta pada Kamis pagi, 23 Juli 2026.

Kereta Api (KA) Bandara bernomor lambung 549 rute Stasiun Yogyakarta yanf menuju Bandara Yogyakarta International Airport sempat terserempet satu unit mobil pribadi saat melintas di Perlintasan Jalan Langsung 707 yang tidak berpenjaga, di jalur perlintasan antara Rewulu dan Sentolo kilometer 528 plus dua per tiga, sekitar pukul 08.15 WIB.

​Meskipun sempat terjadi peristiwa benturan tersebut, seluruh awak kereta beserta para penumpang KA Bandara dipastikan berada dalam kondisi selamat tanpa cedera.

Hanya saja, perjalanan armada kereta api itu sempat terhenti sesaat untuk pemeriksaan keselamatan. Sebelum akhirnya dapat kembali melanjutkan perjalanan menuju stasiun tujuan pada pukul 08.25 WIB dengan selisih waktu penundaan selama 10 menit.

​Manajemen PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jasa atas insiden yang membuat tertundanya waktu perjalanan akibat peristiwa tersebut.

​”Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku dan senantiasa berhenti sejenak untuk memastikan bahwa jalur aman dan tidak ada kereta akan melintas baru melintasi perlintasan KA,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.

Terkait palang tanpa penjaga Feni tak menampiknya.

“Memang tak terjaga, namun palangnya itu sudah terdata/terdaftar di Dirjen Perkeretaapian tapi belum dilengkapi perangkat/gardu dan penjaga,” kata dia.

Terkait Informasi dari perangkat dukuh palang itu tinggal menunggu sarana prasarana, Feni membenarkan.

“Izin dari DJKA tapi pembangunan gardu/perangkat/prasarana secara undang-undang tanggungjawab Pemerintah sesuai kelas jalan, kalau jalannya provinsi itu kewenangan Gubernur dan jajarannya, kelas jalan Kota jadi tanggungjawab Pemkot, sedangkan jalan kabupaten tanggungjawab Bupati,” kata dia.

Feni mengatakan Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah menginstruksikan tugas percepatan peningkatan keselamatan perlintasan agar pemerintah daerah memberikan kewenangannya ke KAI untuk mengelola perlintasan sebidang tapi pendanaannya tetap dari pemerintah.

“Ini masih dalam proses,” kata dia.

Untuk mencegah peristiwa serupa terulang, KAI Daop 6 meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi seluruh petunjuk rambu di area penyeberangan rel.

Feni menguraikan bahwa tindakan kelalaian dan pelanggaran hukum di jalur perlintasan rel tidak hanya mengancam jiwa pengemudi kendaraan di jalan raya, melainkan turut mengintai keselamatan para petugas dan seluruh penumpang yang berada di dalam gerbong kereta.

​Ia menekankan pentingnya pembentukan budaya tenggang rasa dan kebiasaan aman dari para pengguna jalan saat hendak menyeberangi perlintasan sebidang, terutama pada lokasi yang tidak dilengkapi palang pintu atau petugas penjaga.

​Keselamatan bersama, ujarnya, merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu pihaknya meminta seluruh masyarakat agar melintas hanya di perlintasan resmi saja dan berhenti sejenak untuk memastikan jalur kereta api aman dan tidak ada kereta akan melintas sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang KA.

“Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkas Feni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *