catrawarta.com — Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan kereta api kembali terjadi di kawasan Daerah Operasi 6 Yogyakarta pada Kamis pagi, 23 Juli 2026.
Polda DIY mengungkap, mobil yang tertemper Kereta Api Bandara bernomor 549 rute Stasiun Yogyakarta – Bandara Yogyakarta International Airport itu milik Brimob Polda DIY.
“Benar, pada Hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 pukul 08.15 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Brimob Izusu Dmax dan kereta api Bandara di Palang pintu kereta api Dusun Tapen RT 15 Kalurahan Argosari Sedayu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., Kamis.
Ia menyatakan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut dan insiden tersebut tidak menyebabkan gangguan operasional kereta api maupun lalu lintas.
“Berdasarkan olah TKP, diduga kecelakaan terjadi karena kekurangwaspadaan pengemudi mobil saat menyeberang di perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu otomatis dan tanpa penjagaan,” kata Verena.
Sebelumnya Kereta Api (KA) Bandara bernomor lambung 549 rute Stasiun Yogyakarta yang menuju Bandara Yogyakarta International Airport sempat terserempet satu unit mobil pribadi saat melintas di Perlintasan Jalan Langsung 707 yang tidak berpenjaga, di jalur perlintasan antara Rewulu dan Sentolo kilometer 528 plus dua per tiga, sekitar pukul 08.15 WIB.
Meskipun sempat terjadi peristiwa benturan tersebut, seluruh awak kereta beserta para penumpang KA Bandara dipastikan berada dalam kondisi selamat tanpa cedera.
Hanya saja, perjalanan armada kereta api itu sempat terhenti sesaat untuk pemeriksaan keselamatan. Sebelum akhirnya dapat kembali melanjutkan perjalanan menuju stasiun tujuan pada pukul 08.25 WIB dengan selisih waktu penundaan selama 10 menit.
Manajemen PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jasa atas insiden yang membuat tertundanya waktu perjalanan akibat peristiwa tersebut.
”Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku dan senantiasa berhenti sejenak untuk memastikan bahwa jalur aman dan tidak ada kereta akan melintas baru melintasi perlintasan KA,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.

Masyarakat Keberatan Tarif Naturalisasi, Perlu Skema Proporsional yang Adil 