catrawarta.com — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), mangkir dari pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumahnya.
Pemeriksaan terhadap Febrie dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7/2026). Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dari empat orang yang dipanggil sebagai saksi, dua orang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Febrie dan NH. Pemeriksaan ulang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026).
“Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujarnya.
Tindak Lanjut Penyerahan Perkara dari Polri
Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan tindak lanjut dari penyerahan perkara dan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU baru dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk secara khusus oleh Kejaksaan Agung. Pembentukan tim tersebut disebut bertujuan menjaga profesionalitas dan independensi proses penyidikan.
“Anggota Tim 9 tersebut dipilih untuk menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” kata Anang.
Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026), sejumlah lembaga turut hadir untuk melakukan pemantauan secara langsung.
Lembaga tersebut antara lain Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Pemeriksaan pada 22 Juli 2026 itu sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang.

