catrawarta.com — Hingga saat ini, publik masih menanti kelanjutan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menariknya, Febrie belum juga kunjung ditahan meski statusnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri.
Tentu saja, banyak yang menilai jika kasus kini terasa kian janggal. Padahal dengan alat bukti yang telah ditemukan berupa uang tunai senilai lebih dari Rp500 miliar hingga 74 kg emas batangan, Febrie bisa saja langsung digiring untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Menurut Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi, tidak ditahannya Febrie justru merupakan potret yang absurd. Bahkan, hal ini cenderung membuat tingkat ketidakpercayaan publik meningkat hingga merusak supremasi hukum.
“Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sangat layak untuk ditahan. Dengan bukti-bukti yang seterang benderang itu dan publik juga sudah mengetahui hal tersebut, tidak ditahannya Febrie sungguh fenomena hukum yang absurd, mencederai rasa keadilan publik, akan memperbesar ketidakpercayaan publik, dan berpotensi meruntuhkan supremasi hukum,” tegas Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (11/7).
Dia menilai, Febrie bisa menjadi simbol dari ketidakadilan di negara yang mengutamakan hukum di atas segalanya. Padahal menurut Hendardi, hukum dan keadilan yang tegas bahkan juga harus terlihat ditegakkan di hadapan publik.
“Penegakan hukum dan keadilan tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak akan ditegakkan secara adil (justice must not only be done, but must be seen to be done),” imbuhnya.
Dalam hal ini, dia mendesak agar kasus Febrie diusut hingga tuntas dan ke seluruh akarnya. Pasalnya, sangat tidak mungkin kejahatan sebesar itu merupakan aksi tunggal.
“Korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup,” tegasnya.
Jika sebaliknya, kasus Febrie tak diusut tuntas, maka negara rasanya bakal mempertontonkan kasus korupsi yang mendapat perlindungan khusus dari penguasa secara terang benderang. Fondasi negara hukum dan keadilan menjadi taruhannya.
“Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan tentara dijadikan instrumen untuk menghalangi hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya pemberantasan korupsi, melainkan fondasi negara hukum dan keadilan,” tandas Hendardi.
Febrie Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Sabtu (11/7), Kortas Tipidkor Polri secara resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi dan TPPU. Meski demikian, Febrie nyatanya hingga Sabtu malam belum juga kunjung ditahan.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margiono. Menurutnya, Kejagung baru akan menerima pelimpahan administrasi perkara dari Polri.
“Infonya kan sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum (ditangkap), belum dilakukan penahanan kan informasinya,” jelas Rudi, Sabtu (11/7).
Lebih lanjut, dia mengungkap tidak mengetahui secara pasti keberadaan sang eks Jampidsus jebolan Universitas Jambi ini.
“Saya belum tahu (lokasi Febrie), karena ini tadi kita masih sibuk ini tadi,” tegasnya.

Gotong Royong Jadi Fondasi Koperasi di Indonesia dan Skandinavia, Mengapa Hasilnya Berbeda? 