Warta

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara...

Man in a patterned batik shirt speaks into a microphone at a podium during a formal event with a red and gold backdrop behind him
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus TPPU. (dok RRI)

catrawarta.comPolri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait kasus PT ASABRI.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Polisi mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup setelah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda.

Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain sebuah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di Bogor, Jawa Barat.

Pada kesempatan sama, Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penanganan perkara melalui penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum.

“Pada sore hari ini kami secara formal menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar terdapat percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi Margono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *