catrawarta.com — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dikabarkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah saat konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) menegaskan bahwa dirinya masih menjalankan tugas dan menerima penugasan dari pimpinan, termasuk menyelesaikan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
“Hingga saat ini saya masih menerima perintah untuk menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara dengan waktu yang singkat dan terbatas. Perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat harus segera diberkaskan dan disidangkan,” kata Febrie.

Prediksi Terbukti, Spanyol Maju ke Putaran Semifinal 