catrawarta.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berinisial CA (Choirul Anwar) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (eks) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Selasa (21/7) malam.
CA terseret dugaan penyalahgunaan keuangan Kebun Binatang Surabaya periode 2016-2024. Total nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Dalam laporan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, CA diduga menggunakan anggaran tersebut untuk sejumlah pengeluaran yang tak sesuai dengan kebutuhan Kebun Binatang Surabaya. Dia diduga justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Padahal, dana ini semestinya digunakan untuk bidang operasional, termasuk pembelian pakan dan pemeliharaan satwa.
Berdasarkan tim penyidik, CA secara sengaja memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan dana Perusahaan serta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. STN diminta untuk menuliskan keterangan seolah-olah dana tersebut telah dialokasikan untuk kebutuhan operasional.
Dalam kurun 2023–2024, dugaan pengeluaran kas yang tidak sah itu juga disebut telah disetujui oleh Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.
Dugaan penyalahgunaan anggaran ini jelas tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, tetapi juga disebut berimbas pada operasional Kebun Binatang Surabaya sendiri hingga saat ini.
Dampaknya antara lain terlihat pada sejumlah fasilitas yang kurang terawat serta kondisi satwa yang dinilai belum mendapatkan perawatan secara optimal.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, CA juga resmi ditahan selama 20 hari. Masa penahanan berlangsung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Memasuki Pekan Kedua, Tim SAR Perpanjang Pencarian Korban KM Nurul Salsa 