Warta

Fakta Baru Kasus Bupati Sukoharjo, Setoran Anak Buah Diduga untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil

Kasus Bupati Sukoharjo kian terang. Etik diduga memeras anak buah untuk merenovasi rumah dan membeli mobil baru.

Bupati sukoharjo etik suryani menggunakan seragam dinas
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menggunakan seragam dinas. (dok. RRI)

catrawarta.comTabir pusaran kasus Bupati Sukoharjo mulai menemukan titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menggunakan uang hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk kepentingan pribadi. Di antaranya adalah untuk renovasi rumah hingga membeli kendaraan mobil.

Etik lantas ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pemerasan. Sebelumnya, digelandang ke mobil tahanan pada Sabtu (11/7) dini hari usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

“Ada catatanan ditemukan penyelidik yang kemudian dikonfirmasi ke yang bersangkutan, ada penggunaan uang yang berasal dari upah pungut dan setoran dari OPD untuk renovasi rumah pribadi bupati,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).

Achmad menambahkan, ada juga indikasi soal penggunaan uang tersebut untuk membeli mobil bermerek Toyota Innova.

“Ini nanti juuga menjadi penelusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery,” tandasnya.

Tertangkap OTT KPK

Sebelumnya seperti yang dikabarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026).

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Selain Etik, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut, termasuk lima orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, di antaranya kepala dinas. Saat OTT, ditemuan bukti berupa uang tunai, logam mulia, hingga valuta asing dengan total berkisar lebih dari Rp20 miliar.

Etik dilaporkan memerintahkan Kepala BKAD untuk mengumpulkan sekitar 40 persen insentif dari para pegawqai. Praktik ini dinilai merupakan ‘tradisi’ yang telah mengakar sejak bupati sebelumnya menjabat, yakni suami dari Etik sendiri.

Untuk menutupi, Bupati Sukoharjo memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk melancarkan aksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *