catrawarta.com — Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
“Penunjukan ini dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima catrawarta.com, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan pergantian kepemimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Anang juga menyinggung pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan perkara yang berada di bawah kewenangan Jampidsus akan tetap berjalan tanpa hambatan meski terjadi pergantian kepemimpinan sementara.

Dugaan Pelecehan Terjadi Lagi di UMY dan UAD 