Warta

Hendardi: Kejaksaan Agung Jangan Sembrono dan Melecehkan Nalar Publik

Setara Institute mendesak transparansi Kejaksaan Agung atas temuan uang tunai dan 74 kg emas dalam kasus Jampidsus Febrie Adriansyah.

Open suitcase on a wooden floor filled with gold bars stacked inside labeled with yellow evidence tags 1 2 3 4 Other suitcases surround it
EMAS: Temuan emas batangan 74 kg dan tumpukan uang di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Instagram zenfeedsid)

catrawarta.comKetua Setara Institute, Hendardi mengeluarkan pernyataan keras atas sikap Kejaksaan Agung dalam kasus penggeledahan polisi di Kafe de’Clan dan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Polisi menemukan tumpukan uang dolar AS dan Singapura serta emas batangan sebanyak 74 kilogram.

Temuan fantastis tersebut menurut Jampidsus Febrie Adriansyah ada yang memiliki dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyatakan agar masyarakat tidak membangun opini dan mengambil kesimpulan.

”Imbauan Kejaksaan Agung agar masyarakat tidak membangun opini merupakan pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik,” tandas Hendardi dalam pernyataan persnya kepada catrawarta.com.

Ia menegaskan, dalam negara demokrasi, publik tidak hanya memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga berhak mengawasi jalannya proses hukum, terlebih ketika terdapat fakta-fakta yang menimbulkan pertanyaan serius.

Temuan aset berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah yang sangat besar adalah fakta hukum yang wajar memicu kecurigaan publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut. Alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, Kejaksaan Agung semestinya menjelaskan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat dipulihkan.

Kejaksaan Harus Transparan

Hendardi mengatakan, dalam situasi seperti ini, Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, bukan justru mengambil posisi defensif yang berpotensi menggerus kepercayaan publik.

”Kejaksaan Agung tidak boleh berlindung di balik asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) untuk menghindari pertanggungjawaban publik. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan, bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat,” paparnya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, menggunakan asas tersebut sebagai alasan untuk membungkam pertanyaan publik merupakan penyimpangan terhadap makna negara hukum. Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas harus lebih tinggi daripada perkara biasa karena menyangkut integritas lembaga yang menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum.

Pengerahan Anggota TNI

Mengenai dugaan pengerahan personel TNI untuk mendatangi Polda Metro Jaya guna meminta pelepasan saksi dan barang bukti, jelas Hendardi, merupakan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar konflik antar-institusi.

Ia menegaskan, fakta-fakta tersebut menunjukkan penegakan hukum sedang menghadapi penyalahgunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Ini bukan hanya obstruction of justice, tetapi juga pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi negara.

Hendardi menyarankan Presiden sebagai Panglima Tertinggi harus segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang tidak menjadi kewenangannya, sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut.

”Negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi, apalagi menggunakan kekuatan militer sebagai tameng bagi dugaan korupsi, termasuk dengan alasan perbantuan sekalipun. Menyangkal fakta-fakta yang berkembang tanpa penjelasan yang memadai, meminta masyarakat menghentikan kritik, dan membiarkan dugaan intervensi bersenjata terhadap penyidikan hanya akan memperkuat persepsi bahwa impunitas sedang dipertahankan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *