catrawarta.com — Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang sempat ramai dijaga puluhan anggota TNI kini sepi. Begitu pula kantor Polda Metro Jaya yang sempat didatangi puluhan orang berpakaian doreng bersenjata laras panjang mulai berangsur pulih kembali.
Kejadian itu diduga terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya ke sejumlah tempat, Rabu (8/7/206). Ada 12 titik penggeledahan antara lain Kafe de’Clan Signature yang sering menjadi tempat transit Jampidsus dan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kedua tempat tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan polisi menemukan ruang rahasia yang berisi brankas dan barang berharga lain termasuk dokumen. Dalam brankas terdapat tumpukan uang dalam bentuk dolar AS dan Singapura.
Di rumah mewah Sentul yang menurut berbagai informasi juga disebut-sebut rumah Jampidsus, polisi menemukan uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis. Ada emas batangan sebanyak 74 kilogram dalam ruang rahasia. Juga terdapat uang dolar. Namun yang sangat mengejutkan yakni keberadaan emas dalam jumlah besar.
Tak lama setelah penggeledahan, aparat TNI berjaga-jaga di rumah Jampidus. Pada dini hari, Kamis (9/7/2026), puluhan orang berpakaian doreng lengkap dengan senjata laras panjang mendatangi Polda Metro Jaya. Rekaman video kedatangan mereka tersebar di media sosial.
Tentara telah membantah kejadian itu melalui Kapuspen Brigjen TNI Muhammad Nas. Mereka tidak mengerahkan pasukan ke Polda. Mengenai penjagaan di rumah Jampidsus, ia mengatakan merupakan permintaan Kejaksaan Agung.
Usut Tuntas
Merespons kejadian panas beberapa hari ini, Setara Institute mendesak pengusutan tuntas di tempat-tempat yang diduga terkait dengan kasus korupsi. Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan penjagaan di tempat yang diduga terkait kasus korupsi merupakan preseden buruk.
Terlebih, ada pula pihak yang kemudian mendatangi Polda Metro Jaya. Ia menyebut tindakan itu dapat dikategorikan menghalangi atau merintangi pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan.
Bahkan lebih jauh lagi, Hendardi menegaskan tindakan yang dilakukan sekelompok orang tersebut sebagai tameng koruptor. Penggunaan institusi negara apalagi pertahanan dalam kasus-kasus seperti itu tidak dapat dibenarkan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung baru merespons keributan yang terjadi dan terkait dengan anggotanya. Melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, lembaga tersebut menyatakan penggeledahan yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan hukum dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri.
”Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam siaran pers langsung dari Kejaksaan Agung.
Pihaknya menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.

Diperiksa 8 Jam, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersandung Dugaan Kasus Pemerasan Perangkat Daerah 