Warta

Pegawai PPPK Resah, Terancam PHK Massal

catrawarta.com — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai wilayah, termasuk NTT, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, kini berada di...

Ilustrasi pegawai negeri Indonesia.(Sumber: pojoksatu.id)

catrawarta.comRibuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai wilayah, termasuk NTT, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, kini berada di ambang pemberhentian massal.

Kebijakan tersebut mencuat setelah alokasi belanja pegawai di daerah-daerah tersebut melampaui batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fenomena itu memicu kritik tajam mengenai kredibilitas tata kelola kepegawaian di tingkat daerah.

”Ini menjadi bukti ketidakhati-hatian Badan Kepegawaian dalam melakukan rekrutmen pegawai,” tandas pakar Manajemen Kebijakan Publik, Dr Agustinus Subarsono.

Pemerintah daerah, jelasnya, harusnya sudah mengalkulasi kemampuan fiskal sejak awal sebelum membuka formasi. Ancaman PHK massal menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah.’

Perpendek Durasi Kontrak

Agustinus mengingatkan, honor PPPK merupakan beban APBD yang sudah diketahui sejak kontrak dimulai. Jika keuangan daerah tidak stabil, pemerintah daerah semestinya mengambil langkah mitigasi dengan memperpendek durasi kontrak menjadi dua atau tiga tahun.

”Bukan langsung memutus hubungan kerja secara sepihak. Masa kontrak lima tahun seharusnya menjadi ruang evaluasi, bukan jebakan anggaran bagi daerah,” kritiknya.

Ia menekankan pentingnya prinsip good governance jika pengurangan pegawai tetap harus dilakukan. Mekanisme pemberhentian harus berbasis pada kriteria yang transparan dan akuntabel agar tidak mencederai rasa keadilan.

Pasalnya, pemaksaan alokasi gaji yang melebihi batas 30 persen dipastikan akan memangkas anggaran vital lainnya, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang merugikan publik.

Penguatan Pendapatan Daerah

Ada sejumlah solusi menurut Agustinus. Ia menyarankan daerah untuk melobi penambahan formasi ke pemerintah pusat, meski langkah ini tergolong berat di tengah tekanan ekonomi nasional.

Opsi paling realistis, yakni penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aparatur daerah dituntut bekerja lebih keras meningkatkan pendapatan mandiri daripada sekadar menggantungkan nasib pada dana transfer pusat yang fluktuatif.

Ia menambahkan, potensi dampak sosial dan politik dari pemberhentian tidak bisa dipandang remeh. Jika ribuan PPPK kehilangan pekerjaan, angka pengangguran akan melonjak dan berisiko meningkatkan angka kriminalitas serta menurunkan daya beli masyarakat.

“Dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum akan meluas. Kelompok yang diberhentikan bahkan bisa menempuh jalur hukum melalui PTUN jika kontrak diputus sebelum waktunya,” paparnya.

Pemda Dialog dengan PPPK

Agustinus menilai pemerintah pusat tidak akan turun tangan memberikan bantuan dana khusus untuk honor PPPK. Selain karena tengah melakukan efisiensi anggaran nasional, pemberian bantuan yang tidak merata justru akan menciptakan preseden buruk dan ketidakadilan sistemik. Akibatnya bisa memicu dinamika politik yang tidak menguntungkan bagi stabilitas pemerintah pusat.

Guna meredam gejolak, ia menyarankan pemerintah daerah untuk mengedepankan dialog humanis dengan para pegawai yang terdampak. Pemberian apresiasi berupa “tali kasih” atau sertifikat penghargaan dianggap sebagai langkah minimal untuk menghargai pengabdian mereka.

Pendekatan persuasif diperlukan agar proses transisi atau pengurangan pegawai tidak berakhir dengan benturan sosial yang destruktif.

Secara struktural, kasus tersebut dianggap sebagai “puncak gunung es” dari karut-marut hubungan pusat dan daerah. Ia melihat perlunya evaluasi makro terhadap UU Pemerintahan Daerah, mengingat keterbatasan PAD seringkali menghambat pembangunan di luar urusan wajib.

Masalah di NTT dan wilayah lainnya harus menjadi momentum untuk meninjau kembali sejauh mana daerah mampu memikul beban desentralisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *