catrawarta.com — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menduduki posisi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026.
“Bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil penilaian akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi, Rabu (22/7/2026).
Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Jaksa karier kelahiran Semarang, 4 Januari 1970, tersebut merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Sepanjang kariernya, Kuntadi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan, antara lain Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kuntadi juga pernah menangani sejumlah perkara besar, di antaranya kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah serta kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Lahan 2.000 Meter di Bantul Terbakar Hanya Karena Puntung Rokok, Waspadai Kemarau Jadi Pemicu Utama 