Warta

Febrie Adriansyah Berstatus Saksi, ICW Soroti Konflik Kepentingan

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini berstatus saksi

Man in a white uniform shirt sits at a dark carved desk in a formal office with a government emblem behind him
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (dok Kejaksaan Agung)

catrawarta.comKejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini berstatus saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan perubahan status tersebut tidak menggugurkan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.

“Tidak gugur, tapi kan sprindik dulu yang terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu dan kita pelajari semua,” kata Anang di Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Tiga sprindik tersebut mencakup klaster perkara yang berbeda, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT ASABRI.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah seharusnya tidak ditangani oleh Kejagung, melainkan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ICW, penanganan perkara oleh institusi tempat tersangka pernah menjabat sebagai pejabat tinggi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa secara umum kepolisian memang melimpahkan perkara kepada kejaksaan pada tahap penuntutan. Namun, pelimpahan perkara ketika proses penyidikan masih berlangsung dinilai menimbulkan pertanyaan.

“Alih-alih menyerahkan ke kejaksaan, seharusnya kepolisian melimpahkannya ke KPK. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara,” kata Wana dalam pernyataan yang diterima Catrawarta.com.

ICW menilai penanganan perkara di Kejagung berpotensi menghambat pengungkapan kasus secara menyeluruh, terutama dalam upaya menelusuri aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Ia juga meragukan keberanian internal Kejagung untuk mengusut mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“(Peluangnya) kecil. Karena kalau dilimpahkan ke Kejagung itu akan sulit untuk follow the money dan follow the suspect,” ujarnya.

ICW memandang kondisi tersebut rawan menimbulkan konflik kepentingan yang dapat berujung pada mandeknya pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang sedang ditangani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *