catrawarta.com — Suasana hajatan pernikahan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, yang semestinya menjadi ruang kebahagiaan berubah menjadi tragedi. Tuan rumah, Dadang (57), meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok orang yang diduga melakukan pemalakan di lokasi acara. Peristiwa penganiayaan yang menewaskan tuan rumah hajatan di Purwakarta itu terjadi pada Minggu, 30 Maret 2026, malam hari, saat acara resepsi masih berlangsung.
Peristiwa terjadi saat korban tengah menggelar resepsi pernikahan anaknya. Sejumlah orang datang dalam kondisi diduga mabuk dan meminta uang kepada penyelenggara hiburan. Permintaan awal sebesar Rp100 ribu sempat diberikan, namun pelaku kembali meminta tambahan uang dalam jumlah lebih besar. Penolakan dari pihak tuan rumah memicu keributan yang berujung pada aksi pengeroyokan.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala setelah dipukul menggunakan benda keras, termasuk bambu. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saeful Uyun, menyatakan bahwa pelaku telah teridentifikasi dan proses pengejaran serta pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. “Sudah teridentifikasi pelaku… saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.(5/4)
Premanisme dan Toleransi Sosial
Kasus ini memperlihatkan pola klasik premanisme di ruang publik warga. Praktik “minta jatah” yang kerap dianggap sepele justru menjadi pintu masuk kekerasan. Dalam banyak kasus, pemberian uang dipandang sebagai solusi cepat untuk meredam konflik. Namun, pola ini justru membentuk legitimasi bagi pelaku.
Ketika permintaan pertama dipenuhi, relasi kuasa terbentuk. Ketika permintaan berikutnya ditolak, kekerasan menjadi alat untuk mempertahankan dominasi. Pola ini menunjukkan bahwa premanisme tidak berdiri sendiri, melainkan tumbuh dari toleransi sosial yang berulang.
Respons Negara dan Evaluasi Keamanan
Pemerintah daerah merespons cepat pasca-kejadian. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyatakan akan memperketat perizinan dan pengawasan kegiatan hajatan untuk mencegah kejadian serupa. “Ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah agar keselamatan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan sebelum menggelar acara yang melibatkan keramaian.
Langkah ini menegaskan bahwa keamanan dalam ruang sosial tidak bisa hanya bersifat reaktif. Kasus Purwakarta menjadi pengingat bahwa hajatan—sebagai ruang komunal—membutuhkan sistem pengamanan yang lebih terstruktur, baik dari masyarakat maupun negara.
Tragedi ini bukan sekadar tindak kriminal, tetapi refleksi atas rapuhnya kontrol sosial di tingkat komunitas. Ketika ruang kebersamaan tak lagi aman, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan juga fondasi kehidupan sosial itu sendiri.

Dari Film Menuju Gim, Setan Alas! Bukti Kreativitas Vokasi 