catrawarta.com — Gunungkidul menjadi salah satu daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang cukup serius menghadapi kasus bunuh diri. Hingga pertengahan tahun 2026 ini, tercatat telah terjadi kasus bunuh diri yang menelan lebih dari 20 jiwa.
Statistik menunjukkan, telah terjadi peningkatan kasus bunuh diri sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2025 silam misalnya, Gunungkidul punya 27 kasus yang tergolong dalam fase mengkhawatirkan.
Dalam pernyataannya, Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Heri Purwanto menyatakan, kasus ini tidak semata-mata terjadi pada orang dewasa, melainkan juga menimpa anak-anak hingga remaja.
“Tahun ini jumlahnya semakin meningkat, bahkan yang lebih memprihatinkan, pelaku gantung diri ini tidak hanya lansia, tapi juga remaja hingga anak-anak,” jelas Heri kepada wartawan.
Solusi yang Belum Dekat dengan Rakyat
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan pencegahan kasus bunuh diri dan gangguan jiwa. Hal ini seperti yang tertuang secara langsung dalam regulasi berupa Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri.
Isinya soal prosedur operasional yang berbasis pada Deteksini Dini Risiko Bunuh Diri pada tingkat akar rumput yakni keluarga. Program ini meliputi kunjungan home visit dari kader kesehatan ke tiap-tiap keluarga di wilayah kerja mereka, melakukan wawancara terarah, hingga diperoleh formulir yang memuat data soal tingkatan risiko bunuh diri dari rendah sampai tinggi.
Selang dua tahun, Pemerintah kemudian berupaya memperbarui regulasi yang tertuang dalam Perbup No 18 Tahun 2022. Isinya ada integrasi sistem yang dijalankan oleh Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), terdiri dari peran Dinkes, Dinsos, tokoh agama, hingga pemerintah desa.
Namun nyatanya, tim ini belum sepenuhnya bergerak di setiap Puskesmas yang ada di Gunungkidul. TPKJM dilaporkan masih terbentuk pada tingkat Kecamatan melalui Surat Keputusan (SK) Camat, bukan per unit Puskesmas.
Intinya, SK ini akan menggabungkan tenaga medis bersama lintas sektor seperti Polsek, Koramil, KUA, hingga Lurah. Bahkan, SK TPKJM ini terpantau hanya berjalan di beberapa kecamatan, seperti Playen, Wonosari, Patuk Nglipar, Karangmojo, Gedangsari, hingga Panggang.
Namun, TPKJM ini bahkan belum juga sepenuhnya hadir memantau home visit hingga wawancara terarah seperti yang disebutkan dalam Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2018 di atas. Hal ini sebagaimana yang diungkap salah satu warga Playen bernama Muji (61).
Hingga saat ini, tim investigasi ini bahkan juga belum pernah melakukan wawancara secara intensif. Padahal, ada beberapa warga di Desa Playen yang notabenenya memiliki gangguan mental dan tergolong masuk ke dalam risiko bunuh diri.
“Belum (pernah wawancara dengan TPKJM). Belum pernah menemui. Cuma dari Dinkes saja, beberapa kali,” katanya.
Upaya untuk menekan kasus ini juga diungkap pemerhati kesehatan jiwa dan penanggulangan bunuh diri di Gunungkidul, Wage Dhaksinarga perlu dilakukan dengan tepat. Sebab, semua orang diasumsikannya rentan mengalami gangguan mental dan bunuh diri.
Namun menurut relawan dari LSM Inti Mata Jiwa (IMAJI) ini, ada beberapa kelompok paling rentan yang patut mendapat perhatian lebih.
“Nah, orang yang rentan gangguan jiwa ini bisa jadi lansia yang hidup sendiri, orang sakit menahun, orang kekurangan dari segi ekonomi, orang yang sembuh dari gangguan jiwa, dan orang yang sering mengalami halusinasi,” ungkapnya kepada wartawan.
Sosialisasi Kesehatan Mental Belum Maksimal
Soal upaya, Wage mengapresiasi upaya Pemerintah hingga saat ini yang secara konkret ingin hadir langsung. Namun menurutnya, upaya ini masih belum dilakukan secara maksimal.
Wage menilai, kegiatan sosialisasi kesehatan terutama mental masih minim dilakukan hingga ke pelosok desa. Lagi, belum juga ada psikolog yang hadir langsung di setiap kecamatan dan terutama puskesmas yang dekat dengan warga di desa-desa Gunungkidul.
Pendampingan dirasa juga perlu dilakukan secara konsisten terhadap orang dengan tingkat risiko tinggi terhadap gangguan jiwa dan bunuh diri.
“Kegiatan sosialisasi kesehatan masih minim, belum ada psikolog di setiap kecamatan dan puskesmas, dan masih minum juga kunjungan pendampingan kepada penderita gangguan jiwa,” tandasnya.
Menanggapi minimnya kader dan tenaga psikolog, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Ismono mengungkap, hingga kini Dinkes telah memberikan usulan untuk penambahan sejumlah tenaga pelayanan meliputi psikolog klinis ditempatkan di puskesmas dan dokter spesialis kejiwaan di RSUD Saptosari pada formasi CPNS Tahun 2026.
“Usulan formasi psikolog klinis untuk puskesmas dan dokter spesialis jiwa di RSUD Saptosari sudah kami ajukan kepada Bupati dan BKPPD. Selanjutnya, usulan tersebut telah diteruskan ke Kementerian PANRB dan saat ini tinggal menunggu persetujuan,” jelas Ismono.

Ribuan Umat Buddha Lantunkan Tipitaka di Candi Borobudur Akhir Juli 