catrawarta.com — Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai cacat secara tata kelola dan berpotensi menjadi masalah besar di masa depan karena mengabaikan prinsip kebijakan publik yang berkualitas.
Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr Richo Andi Wibowo menyebut norma penugasan itu sebagai “bom waktu”. Ia menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan demi mengejar target instan tanpa pondasi yang kuat.
”Norma penugasan Agrinas dan pembolehan penunjukan langsung adalah kebijakan yang problematik. Hulu masalahnya adalah model pengambilan kebijakan yang serba instan,” tandas Richo.
Gagal Penuhi Parameter
Ia menyoroti kebijakan itu gagal memenuhi empat parameter legal quality decision making yakni legalitas, efektivitas, efisiensi, dan legitimasi sosial. Menurutnya, efektivitas yang dicapai sangat sempit, yakni hanya sekadar percepatan target administratif.
Dari sisi legalitas, Richo menekankan pemberian hak istimewa atau monopoli kepada BUMN seharusnya memiliki dasar hukum setingkat Undang-Undang sesuai Pasal 33 UUD 1945. Ia menilai Inpres tidak cukup kuat untuk melegitimasi hak eksklusif tersebut.
”Mengatur privilege BUMN di tingkat Peraturan Pemerintah saja sudah bermasalah, apalagi jika hanya melalui Inpres. Negara tidak boleh serampangan memberikan perlakuan istimewa tanpa dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Kritik juga menyasar aspek efisiensi. Mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan dinilai menghilangkan kompetisi dan transparansi. Ia memperingatkan, tanpa pembanding harga dan kualitas, proyek tersebut sangat rentan terhadap praktik korupsi.
”Penunjukan langsung adalah metode paling rentan korupsi secara internasional. Akibatnya, badan publik tidak memiliki pembanding harga maupun kualitas pelaksana, sehingga pengadaan berpotensi mahal dan tidak optimal,”jelasnya lagi.
Potensi Penyimpangan Makin Lebar
Potensi penyimpangan kian terbuka lebar seiring pelonggaran aturan pengadaan pada 2025. Alih-alih menghemat anggaran negara, skema tertutup justru dikhawatirkan hanya akan menguntungkan pihak tertentu tanpa akuntabilitas yang jelas.
Selain masalah hukum dan biaya, kebijakan itu dinilai lemah secara legitimasi sosial. Model usaha koperasi yang diseragamkan dianggap tidak sensitif terhadap kebutuhan riil desa yang memiliki karakteristik ekonomi beragam.
”Pemerintah menerapkan pendekatan one size fits all. Padahal, ada desa yang butuh koperasi peternakan, sementara skema pemerintah hanya fokus pada gudang atau klinik yang belum tentu relevan,” tutur Richo.
Ketidaksesuaian berisiko membuat Koperasi Merah Putih menjadi proyek mubazir. Tanpa ruang partisipasi masyarakat desa dalam menentukan model usahanya sendiri, program ini diprediksi akan sulit mendapatkan dukungan dari warga lokal.
Sebagai solusi, Richo mendesak pemerintah untuk segera menarik norma pengistimewaan dalam Inpres tersebut. Ia menyarankan agar proses pembangunan infrastruktur koperasi tetap dibuka melalui tender yang kompetitif dan transparan.
”Agrinas boleh membantu, tapi jangan jadi pemain tunggal untuk 80.000 titik. Pemerintah harus berhenti memotong prosedur substantif demi percepatan, karena kualitas kebijakan tidak boleh dikorbankan demi kecepatan semata,” tegasnya.

Operasional KDMP, Temanggung Terima 40 Truk dan 20 Kendaraan Roda Tiga 