Warta

Kasus Pembakaran Santri Lombok Tengah Dibawa ke DPR

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan LPA Kota Mataram mengadukan kasus pembakaran santri di Lombok Tengah.

Lembaga perlindungan anak lpa nusa tenggara barat ntb dan lpa kota mataram melakukan audiensi dengan komisi iii dpr ri pada rabu 1572026
Ilustrasi. (Sumber: magnific)

catrawarta.comLembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan LPA Kota Mataram melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (15/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas kasus dugaan pembakaran dan kekerasan terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan tingginya angka kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di NTB.

“Dari 20 kasus yang ditangani LPA dalam empat tahun terakhir, sebanyak 12 kasus melibatkan pimpinan pondok pesantren sebagai pelaku,” kata Joko.

LPA juga menyampaikan pendampingan yang diberikan kepada korban dan keluarga dalam kasus dugaan pembakaran santri yang penanganannya sempat dinilai lambat dan tersendat.

Dalam kasus tersebut, satu santri meninggal dunia, sementara dua santri lainnya mengalami luka bakar serius. Pelaku diduga merupakan anak pemilik pondok pesantren. Sementara itu, pemilik pondok pesantren kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“LPA meminta Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren serta mendorong perbaikan layanan medis bagi korban tindak pidana di Indonesia,” ujar Joko.

Lembaga perlindungan anak lpa nusa tenggara barat ntb dan lpa kota mataram melakukan audiensi dengan komisi iii dpr ri pada rabu
 Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i. (dok Kemenag)

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi lintas sektoral di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk menangani persoalan perundungan terhadap anak melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA).

Menurut dia, pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Perundungan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Satgas tersebut dibentuk untuk memastikan tersedianya ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak, baik di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital.

Selain fokus pada upaya pencegahan, satgas juga dirancang untuk memperkuat penanganan dan pemulihan korban setelah terjadinya insiden kekerasan atau perundungan.

“Kami telah menyepakati untuk bersama-sama mewujudkan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak, baik di rumah, di sekolah, di tempat umum, maupun di ruang digital. Di keempat ruang ini anak-anak sangat rentan mengalami perundungan sehingga diperlukan upaya bersama untuk melindungi mereka,” ujar Wamenag usai rapat kerja gabungan dengan Komisi VIII DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak orang tua, santri, siswa, serta masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren dan madrasah.

Menurut Nasaruddin, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh anak memperoleh hak atas lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Tidak boleh ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan. Ruang aman bagi anak adalah hak yang harus dijamin oleh semua pihak,” ujar Nasaruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *