catrawarta.com — Fenomena viral penggunaan twibbon dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang disertai kewajiban mengunggah foto peserta didik baru ke berbagai media sosial dinilai tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
Kritik tersebut disampaikan dosen Pascasarjana Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Dr Wawan Gunawan, kepada Catrawarta.com, Kamis (16/7/2026).
Menurut Wawan, di balik sebuah bingkai foto digital tersimpan persoalan yang lebih mendasar terkait arah pendidikan nasional, perlindungan hak anak, etika bermedia digital, hingga masa depan karakter bangsa.
“Apakah sekolah sedang mendidik peserta didik menjadi manusia berkarakter, atau tanpa disadari justru membiasakan mereka membangun pencitraan digital sejak hari pertama memasuki dunia pendidikan?” ujar Wawan yang juga dikenal sebagai penggiat teknologi kreatif dan digital.
Ia menilai pemerintah sebenarnya telah menempatkan pendidikan karakter sebagai fondasi pembangunan nasional melalui berbagai kebijakan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya fenomena yang perlu menjadi bahan refleksi.
Tidak sedikit sekolah yang menjadikan unggahan media sosial sebagai bagian dari rangkaian kegiatan MPLS. Bahkan, dalam sejumlah kasus, unggahan tersebut dipersepsikan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta didik baru.

Akibatnya, foto wajah, nama, identitas sekolah, hingga informasi pribadi siswa tersebar di ruang digital yang dapat diakses oleh siapa saja.
Wawan mempertanyakan apakah kebijakan semacam itu telah melalui kajian pedagogis, etika, analisis risiko perlindungan data pribadi, serta pertimbangan psikologi perkembangan anak.
“Apakah kebijakan tersebut sudah melalui kajian pedagogis, kajian etika, analisis risiko perlindungan data pribadi, serta pertimbangan psikologi perkembangan anak?” katanya.
Ia mengingatkan adanya prinsip yang dikenal luas di dunia keamanan siber, yakni the internet never forgets atau internet tidak pernah lupa.
Menurutnya, jejak digital yang diunggah hari ini dapat tetap tersimpan, disalin, dimodifikasi, bahkan disalahgunakan bertahun-tahun kemudian.
“Apa yang hari ini dianggap sekadar unggahan seremonial, dapat menjadi bagian dari identitas digital seseorang sepanjang hidupnya,” ujarnya.
Pendiri dan Pengasuh Sanggar Seni Wayang Ajen Diversity itu juga mengingatkan kembali pemikiran Ki Hadjar Dewantara mengenai pendidikan sebagai proses menuntun seluruh potensi anak agar dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya sebagai manusia dan anggota masyarakat.
Pandangan tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan akhlak mulia sebagai tujuan utama pendidikan nasional.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter juga menegaskan pentingnya pengembangan nilai religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas sebagai fondasi pembangunan bangsa.
Wawan menambahkan, berbagai kearifan lokal Nusantara sejak lama telah mengajarkan pentingnya pendidikan karakter.
Masyarakat Sunda mengenal falsafah silih asih, silih asah, silih asuh, masyarakat Jawa menjunjung tinggi nilai unggah-ungguh dan tepa salira, masyarakat Bugis memegang nilai siri’ na pacce, sementara masyarakat Minangkabau menjunjung prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
“Walaupun lahir dari latar budaya yang berbeda, seluruh nilai tersebut bertemu pada satu titik yang sama, yakni kemajuan ilmu pengetahuan harus selalu dipandu oleh keluhuran adab,” tegasnya.
Menurut Wawan, tantangan pendidikan Indonesia saat ini bukan sekadar mengajarkan kemampuan menggunakan teknologi, melainkan juga membangun kesadaran etis dalam memanfaatkannya.
Ia menilai momentum MPLS seharusnya dimanfaatkan sekolah untuk mengajarkan peserta didik menjaga kehormatan diri, menghormati orang lain, melindungi privasi, serta menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
“Sekolah seharusnya mengajarkan bagaimana menjaga kehormatan diri, menghormati orang lain, melindungi privasi, dan menggunakan teknologi secara bermartabat, bukan mengajarkan anak didik membuat konten digital,” pungkasnya.

Pemain Judol 8,8 Juta Orang, Nilai Transaksi Capai Rp 1.200 Triliun 