catrawarta.com — Kejahatan dengan pelaku anak-anak dan remaja di DIY sudah sangat mengkhawatirkan. Begitu pula kejahatan dengan korban anak-anak juga mewarnai kriminalitas di DIY. Dua yang baru saja kasusnya mencuat yakni pembunuhan berencana yang menimpa siswa sekolah di Bantul dan kekerasan di sebuah daycare di Kota Yogyakarta.
Melihat kondisi tersebut, Komisi A DPRD DIY menggelar rapat koordinasi strategis bersama Polda DIY dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk merespons situasi keamanan terkini. Pertemuan fokus menyoroti dua kasus menonjol, yakni meninggalnya Ilham di Bantul dan kasus kekerasan di sebuah daycare.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus diganjar dengan hukuman maksimal demi memenuhi rasa keadilan publik.
”Komisi A menegaskan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menghukum berat para pelaku, baik kasus di Bantul maupun di daycare. Ini demi memenuhi rasa keadilan sekaligus rasa kemanusiaan,” tandas Eko dalam keterannya kepada media.
Khusus untuk kasus daycare yang kini mencatat 13 orang tersangka, ia meminta perlindungan saksi diprioritaskan. Ia mendesak adanya pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi pengasuh yang berani menjadi pelapor awal (whistleblower) atas peristiwa tersebut.
Bentuk Dua Satgas
Selain penegakan hukum, Komisi A mengeluarkan rekomendasi krusial kepada Gubernur DIY untuk membentuk dua satuan tugas baru. Rekomendasi pertama, pembentukan Satgas Penanganan Kejahatan Jalanan yang berfokus pada pencegahan dan penindakan kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur.
Satgas tidak hanya menjadi badan formalitas, tetapi diperkuat dengan sumber daya manusia (SDM) lintas instansi yang mumpuni. Satgas harus didukung sarana dan anggaran yang memadai agar bisa gerak cepat membasmi kejahatan jalanan.
Rekomendasi kedua, pembentukan Satgas Perlindungan Anak. Hal ini dipicu oleh temuan banyaknya operasional daycare atau tempat penitipan anak di Yogyakarta yang tidak mengantongi izin resmi serta belum tersentuh audit komprehensif dari dinas terkait.
Penanganan Perlindungan Anak
Eko menekankan koordinasi antarlembaga dalam satgas harus bersifat sinergis dan terintegrasi. Ia menginginkan penanganan perlindungan anak dilakukan secara kolektif, bukan lagi bekerja secara parsial atau berjalan sendiri-sendiri antar dinas.
Terkait landasan operasional, Komisi A menilai DIY sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang sangat lengkap. Mulai dari Perda Perlindungan Anak, Perda Jogja Ramah Anak, hingga Perda Ketertiban Umum yang seharusnya bisa menjadi senjata ampuh bagi pemerintah.
”Persoalan ini bukan lagi masalah regulasi, melainkan komitmen eksekusi. Payung hukum sudah cukup, sekarang tinggal kehendak politik untuk bekerja. Kami ingin anak-anak kita terlindungi dari segala potensi kejahatan,” tegas Eko.

Sejarah Tamansiswa Dimulai dari Rumah Pertama Ki Hadjar Dewantara 