catrawarta.com — Pemilihan umum 2029 memang masih tiga tahun lagi. Namun tahapan-tahapannya sangat menyita waktu. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh DPR RI dan pemerintah harus dipercepat.
”Pembahasan RUU Pemilu tidak perlu ditunda terlalu lama. Semakin cepat dibahas, semakin baik bagi kualitas demokrasi kita karena penyelenggara pemilu, peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan main yang akan digunakan pada Pemilu 2029,” papar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY, Dr H Hilmy Muhammad, dalam pernyataan tertulisnya.
Ia mendesak ada percepatan setelah melihat evaluasi pemilu 2024. Banyak orang yang bilang banyak masalah, brutal, dan sebagainya. Menurutnya, UU Pemilu yang akan datang harus bisa mengantisipasi dan memitigasi hal-hal tersebut.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menilai, percepatan pembahasan RUU Pemilu harus diiringi dengan proses yang terbuka dan partisipatif. Pasalnya, undang-undang tersebut tidak hanya mengatur penyelenggaraan pemilu nasional, tetapi juga akan berdampak pada kualitas representasi politik dan tata kelola demokrasi di daerah.
”Ketika membahas RUU Pemilu, yang dibicarakan bukan hanya pemilihan anggota DPR dan DPD. Kita juga berbicara tentang kualitas representasi rakyat di daerah, penguatan DPRD, hubungan pusat dan daerah, serta berbagai aspek yang akan memengaruhi jalannya demokrasi di tingkat lokal,” papar Gus Hilmy, panggilan akrabnya.
Daerah Sumber Pertimbangan
Ia menegaskan, pengalaman daerah perlu menjadi salah satu sumber pertimbangan penting dalam penyusunan RUU Pemilu. Berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu selama ini banyak ditemukan di tingkat daerah. Karena itu, memerlukan perhatian dalam perumusan regulasi baru.
Menurutnya, desain sistem pemilu akan berpengaruh terhadap kualitas representasi di DPRD, pola rekrutmen politik di daerah, hingga ekosistem demokrasi lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada.
Pengalaman dan aspirasi daerah, tegasnya, perlu mendapat ruang dalam proses penyusunan UU Pemilu agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Sistem pemilu, jelasnya, juga memiliki kaitan erat dengan keberlangsungan otonomi daerah. Kualitas representasi politik akan memengaruhi arah pembangunan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta efektivitas pelaksanaan desentralisasi yang selama ini menjadi salah satu fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia.
Gus Hilmy minta pelibatan DPD RI selama proses penyusunan RUU Pemilu. Meski pembahasan undang-undang tersebut merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah, DPD memiliki pengalaman dan perspektif yang dapat memperkaya proses perumusan kebijakan.
Ia menekankan, semakin banyak perspektif dalam pembahasan RUU Pemilu, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang mampu menjawab kebutuhan demokrasi sekaligus mengakomodasi kepentingan daerah yang sangat beragam.

Penipuan Love Scam Manfaatkan Sosok Menarik 