Idea Catra

Masa Depan Pengaturan Akad Syariah Dalam Hukum Nasional: Perlukah Kodifikasi Akad Syariah?

catrawarta.com — Ekonomi syariah di Indonesia berkembang dengan kecepatan yang sulit diabaikan. Dalam dua dekade terakhir, lembaga keuangan syariah tumbuh pesat, produk...

Ekosistem ekonomi digital (Sumber: muslim.kabar.id)

catrawarta.comEkonomi syariah di Indonesia berkembang dengan kecepatan yang sulit diabaikan. Dalam dua dekade terakhir, lembaga keuangan syariah tumbuh pesat, produk pembiayaan syariah semakin beragam, dan praktik akad syariah merambah berbagai sektor ekonomi. Dari perbankan hingga fintech, dari pembiayaan usaha hingga investasi digital—semuanya menggunakan akad sebagai fondasi hubungan hukumnya.

Namun di balik pertumbuhan tersebut, terdapat satu pertanyaan hukum yang jarang dibicarakan secara serius: bagaimana sebenarnya posisi akad syariah dalam sistem hukum nasional? Apakah ia telah memiliki landasan hukum yang cukup jelas, atau justru masih tersebar dalam berbagai regulasi yang fragmentaris?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika kita melihat bagaimana akad syariah di Indonesia diatur. Sebagian norma dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, sebagian lain dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), sebagian lagi dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta berbagai regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Secara normatif, struktur ini terlihat cukup lengkap. Namun jika dilihat lebih dekat, pengaturan tersebut sebenarnya bersifat terfragmentasi. Tidak ada satu kodifikasi hukum yang secara sistematis merumuskan konsep akad syariah dalam sistem hukum nasional.

Kondisi ini menimbulkan dilema yang menarik. 

Di satu sisi, fleksibilitas regulasi memungkinkan inovasi ekonomi syariah berkembang dengan cepat. Di sisi lain, ketiadaan kodifikasi menimbulkan persoalan kepastian hukum, terutama ketika sengketa terjadi. Maka pertanyaan mendasar pun muncul: apakah Indonesia membutuhkan kodifikasi hukum akad syariah?

Fragmentasi Pengaturan Akad Syariah

Jika kita menelusuri pengaturan hukum akad syariah di Indonesia, kita akan menemukan bahwa norma-normanya tersebar dalam berbagai instrumen hukum yang berbeda. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), memberikan pengakuan terhadap berbagai bentuk akad yang digunakan dalam praktik perbankan. Regulasi ini juga menegaskan bahwa kegiatan usaha bank syariah harus didasarkan pada prinsip syariah yang dirumuskan melalui fatwa DSN-MUI. 

Sementara itu, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai konsep akad, rukun dan syarat akad, serta berbagai bentuk transaksi muamalah. KHES juga menjadi rujukan penting bagi pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Di sisi lain, fatwa DSN-MUI berperan sebagai sumber normatif yang menjelaskan bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam praktik ekonomi modern. Fatwa-fatwa ini menjadi dasar bagi regulator dan lembaga keuangan untuk merancang produk syariah. Namun di sinilah persoalan mulai terlihat.

Ketiga sumber hukum tersebut tidak selalu berada dalam satu struktur hierarki yang jelas. Fatwa bukanlah peraturan perundang-undangan, tetapi dalam praktiknya memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam pembentukan norma hukum ekonomi syariah. Sementara KHES sendiri bukan undang-undang, melainkan produk regulasi yang dikeluarkan melalui Mahkamah Agung. Akibatnya, sistem pengaturan akad syariah di Indonesia memiliki karakter yang unik: ia berada di persimpangan antara hukum negara dan norma keagamaan.

Dalam praktik sehari-hari, kondisi ini mungkin tidak selalu menimbulkan masalah. Lembaga keuangan syariah dapat menjalankan operasionalnya berdasarkan fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK. Hakim di pengadilan agama juga memiliki referensi normatif dalam KHES. Namun ketika sengketa hukum muncul, fragmentasi ini dapat menimbulkan pertanyaan yang lebih serius: norma mana yang harus dijadikan rujukan utama? 

Ketika kontrak syariah dipersengketakan di pengadilan, hakim harus menavigasi berbagai sumber hukum sekaligus—undang-undang, KHES, fatwa DSN-MUI, serta prinsip-prinsip umum hukum perdata. Situasi ini menunjukkan bahwa pengaturan akad syariah di Indonesia masih berada dalam tahap transisi.

Antara Fleksibilitas dan Kepastian Hukum

Pendukung model regulasi yang ada sering berargumen bahwa fleksibilitas adalah kekuatan utama sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia. Tanpa kodifikasi yang kaku, regulator dan ulama dapat lebih mudah merespons perkembangan ekonomi modern. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru.

Industri keuangan syariah berkembang dalam lingkungan ekonomi yang sangat dinamis. Produk keuangan baru terus bermunculan, struktur pembiayaan semakin kompleks, dan teknologi digital mengubah cara transaksi dilakukan. Jika semua bentuk akad harus terlebih dahulu diatur secara rigid dalam undang-undang, inovasi ekonomi syariah berpotensi terhambat.

Namun fleksibilitas yang berlebihan juga memiliki risiko. Tanpa kerangka hukum yang sistematis, interpretasi terhadap akad syariah dapat menjadi terlalu bergantung pada praktik industri atau interpretasi lembaga tertentu. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengurangi kepastian hukum bagi para pelaku usaha maupun masyarakat.

Kepastian hukum menjadi sangat penting ketika sengketa muncul. Kontrak yang tampak jelas pada saat ditandatangani dapat menjadi sumber konflik ketika terjadi gagal bayar, pembatalan transaksi, atau perbedaan interpretasi mengenai kewajiban para pihak. Dalam situasi seperti itu, hakim membutuhkan landasan hukum yang jelas dan sistematis. 

Kodifikasi hukum sebenarnya memiliki tujuan utama untuk menciptakan kepastian dan konsistensi norma. Dengan adanya kodifikasi, konsep-konsep hukum dapat dirumuskan secara sistematis sehingga lebih mudah diterapkan dalam praktik. Namun kodifikasi juga membawa tantangan tersendiri.

Hukum Islam memiliki tradisi intelektual yang sangat dinamis. Pendapat para ulama berkembang melalui proses ijtihad yang terbuka terhadap perubahan zaman. Jika hukum muamalah dikodifikasi secara terlalu rigid, ada risiko bahwa fleksibilitas tersebut justru hilang. Karena itu, perdebatan mengenai kodifikasi akad syariah sebenarnya bukan sekadar persoalan teknis legislasi. Ia adalah perdebatan tentang bagaimana menyeimbangkan antara kepastian hukum dan dinamika ijtihad.

Penutup: Menata Masa Depan Pengaturan Akad Syariah

Melihat perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, Indonesia tidak bisa terus berada dalam kondisi regulasi yang terfragmentasi. Sistem hukum membutuhkan kerangka yang lebih jelas untuk memastikan bahwa praktik akad syariah memiliki legitimasi yang kuat dalam hukum nasional. Namun solusi terhadap persoalan ini tidak harus selalu berbentuk kodifikasi total.

Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah kodifikasi parsial atau kodifikasi prinsipil. Dalam model ini, undang-undang hanya merumuskan prinsip-prinsip dasar mengenai akad syariah—seperti konsep keadilan kontraktual, larangan riba, gharar, dan maysir—tanpa mengatur secara terlalu rinci bentuk-bentuk transaksi.

Pendekatan semacam ini memungkinkan hukum nasional memberikan kerangka normatif yang jelas, sekaligus tetap membuka ruang bagi perkembangan ijtihad dan inovasi ekonomi.

Di sisi lain, peran fatwa dan regulasi sektoral tetap dapat dipertahankan sebagai instrumen yang lebih fleksibel untuk merespons perkembangan industri. Pendekatan ini sebenarnya tidak asing dalam sistem hukum modern. Banyak negara mengatur prinsip-prinsip kontrak dalam undang-undang, sementara detail operasionalnya berkembang melalui praktik bisnis dan regulasi sektoral.

Jika Indonesia ingin menjadi pusat ekonomi syariah global, maka sistem hukum yang mendukung industri tersebut juga harus memiliki fondasi yang kuat. Akad syariah tidak boleh hanya dipahami sebagai kontrak bisnis yang dibungkus dengan terminologi Islam. Ia harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem hukum yang memiliki legitimasi normatif dan kepastian hukum.

Pada akhirnya, perdebatan tentang kodifikasi akad syariah bukan hanya soal teknik legislasi. Ia adalah refleksi tentang bagaimana hukum nasional merespons perkembangan ekonomi syariah yang semakin kompleks. Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan model regulasi yang mampu menggabungkan dua hal sekaligus: kepastian hukum dan fleksibilitas ijtihad.

Jika keseimbangan ini dapat dicapai, maka akad syariah tidak hanya akan menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari arsitektur hukum nasional yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Dan mungkin di situlah tantangan terbesar bagi para pembuat kebijakan dan ahli hukum hari ini: merumuskan kerangka hukum yang tidak hanya mengikuti perkembangan ekonomi syariah, tetapi juga mampu mengarahkannya menuju sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *