catrawarta.com — Beberapa tahun terakhir, media sosial dipenuhi fenomena live streaming dan konten digital yang menampilkan tubuh perempuan sebagai daya tarik utama demi memperoleh viewers, gift, endorse, dan keuntungan ekonomi.
Ketika Tubuh Perempuan Menjadi Komoditas Algoritma
Algoritma media sosial tampaknya lebih mudah menaikkan konten yang menjual sensualitas, standar kecantikan tertentu, dan visual tubuh perempuan. Akibatnya, tidak sedikit kreator perempuan terdorong mengikuti pola tersebut agar tetap relevan dalam persaingan digital.
Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial tidak lagi sekadar ruang komunikasi, tetapi telah berubah menjadi pasar perhatian yang menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas ekonomi. Perempuan didorong untuk tampil sesuai selera pasar digital demi memperoleh popularitas dan pendapatan.
Dalam situasi seperti ini, nilai perempuan sering kali direduksi hanya pada daya tarik visualnya.
Persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kebebasan berekspresi atau pilihan individual perempuan. Di balik maraknya eksploitasi konten perempuan di media sosial, terdapat relasi kuasa yang melibatkan kapitalisme digital, budaya patriarki, dan algoritma platform yang memperoleh keuntungan dari objektifikasi tubuh perempuan. Ironisnya, negara sering lebih sibuk mengontrol moralitas perempuan dibanding membenahi sistem digital yang justru memproduksi eksploitasi tersebut.
Dalam konteks inilah perspektif hukum feminis dan Hukum Islam menjadi penting. Keduanya sama-sama menolak situasi yang merendahkan martabat perempuan, meskipun melalui pendekatan yang berbeda. Hukum feminis melihat eksploitasi digital sebagai bentuk ketimpangan relasi kuasa dalam sistem patriarki modern, sedangkan Hukum Islam memandang tubuh manusia sebagai amanah yang harus dijaga kehormatannya. Karena itu, fenomena eksploitasi tubuh perempuan di media digital perlu dibaca bukan hanya sebagai persoalan moral, tetapi juga persoalan keadilan, martabat manusia, dan perlindungan hukum di ruang digital.
Kapitalisme Digital dan Objektifikasi Tubuh Perempuan
Perkembangan media sosial melahirkan sistem ekonomi digital yang sangat bergantung pada perhatian publik. Dalam sistem tersebut, perhatian berubah menjadi komoditas. Semakin tinggi jumlah penonton, like, komentar, dan pengikut, semakin besar keuntungan ekonomi yang dapat diperoleh seseorang. Akibatnya, platform digital secara tidak langsung membentuk budaya kompetisi visual yang sangat kuat.
Dalam praktiknya, tubuh perempuan sering menjadi pusat dari sistem ekonomi visual tersebut. Perempuan yang memenuhi standar kecantikan tertentu cenderung lebih mudah memperoleh popularitas dibandingkan perempuan yang tidak memenuhi standar pasar digital. Situasi ini menunjukkan bahwa media sosial bukan ruang yang benar-benar netral, melainkan ruang yang bekerja berdasarkan logika kapitalisme dan patriarki.
Perspektif hukum feminis melihat bahwa objektifikasi perempuan merupakan bentuk relasi kuasa yang menempatkan perempuan bukan sebagai subjek yang utuh, melainkan sebagai objek konsumsi visual. Tubuh perempuan dipandang sebagai alat untuk menarik perhatian publik dan menghasilkan keuntungan ekonomi. Dalam sistem seperti ini, perempuan sering kali dinilai bukan berdasarkan kapasitas intelektual atau kontribusinya, melainkan berdasarkan daya tarik fisik dan sensualitasnya.
Kapitalisme digital memperkuat situasi tersebut melalui algoritma media sosial. Algoritma bekerja dengan mempromosikan konten yang paling banyak menarik perhatian pengguna. Karena konten sensual sering memperoleh interaksi tinggi, sistem digital akhirnya mendorong reproduksi konten yang mengeksploitasi tubuh perempuan. Dengan kata lain, algoritma bukan sekadar teknologi netral, tetapi bagian dari struktur ekonomi digital yang membentuk perilaku sosial.
Perempuan dalam situasi ini sering berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, media sosial memberi peluang ekonomi yang nyata. Banyak perempuan memperoleh penghasilan dari konten digital dan mampu meningkatkan kondisi ekonominya. Namun di sisi lain, sistem digital mendorong perempuan untuk menyesuaikan diri dengan standar pasar yang sangat patriarkal.
Hukum feminis mengkritik situasi tersebut karena kebebasan yang tampak di ruang digital sering kali bukan kebebasan yang sepenuhnya otonom. Pilihan perempuan untuk membuat konten tertentu tidak dapat dilepaskan dari tekanan ekonomi, budaya populer, dan sistem sosial yang menghargai perempuan berdasarkan tubuhnya.
Dalam konteks ini, patriarki modern tidak lagi bekerja semata melalui larangan atau kontrol langsung, tetapi melalui mekanisme pasar dan budaya visual. Perempuan dibuat merasa bahwa eksploitasi tubuh merupakan bagian normal dari kebebasan berekspresi dan strategi ekonomi. Padahal di balik itu terdapat sistem yang memperoleh keuntungan besar dari komodifikasi tubuh perempuan.
Fenomena ini juga memperlihatkan bagaimana kapitalisme digital mengubah hubungan manusia menjadi hubungan pasar. Tubuh perempuan diperlakukan layaknya produk yang harus terus dipoles, dipamerkan, dan dipasarkan agar tetap relevan dalam kompetisi digital. Nilai perempuan akhirnya diukur berdasarkan popularitas visual, bukan kemanusiaannya.
Perspektif hukum feminis menolak situasi tersebut karena perempuan seharusnya dipandang sebagai manusia yang utuh dan bermartabat, bukan sekadar komoditas ekonomi digital. Ketika perempuan direduksi menjadi objek visual, maka yang terjadi sesungguhnya adalah bentuk baru eksploitasi yang bekerja secara halus melalui teknologi dan budaya populer.
Selain itu, eksploitasi digital juga memiliki dampak psikologis yang serius. Tekanan untuk selalu tampil sempurna menyebabkan banyak perempuan mengalami kecemasan, rendah diri, gangguan citra tubuh, hingga ketergantungan pada validasi publik. Media sosial menciptakan budaya di mana perempuan merasa harus terus memenuhi standar kecantikan yang sering kali tidak realistis.
Dalam kondisi demikian, hukum tidak cukup hanya melihat persoalan ini sebagai isu kesusilaan atau pelanggaran moral semata. Persoalan utamanya adalah adanya struktur ekonomi dan budaya yang secara sistematis mendorong objektifikasi perempuan demi keuntungan pasar digital.
Perspektif Hukum Islam: Menjaga Martabat dan Kehormatan Perempuan
Hukum Islam memiliki pandangan yang sangat kuat mengenai perlindungan martabat manusia. Dalam Islam, manusia diciptakan dalam keadaan mulia dan memiliki kehormatan yang wajib dijaga. Prinsip tersebut berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Islam memandang perempuan sebagai subjek yang memiliki hak, martabat, dan kedudukan yang terhormat. Oleh karena itu, segala bentuk eksploitasi terhadap perempuan bertentangan dengan prinsip dasar keadilan dalam Islam. Tubuh perempuan tidak boleh diperlakukan sebagai objek komersialisasi atau alat eksploitasi ekonomi.
Dalam maqashid syariah, terdapat konsep hifdz al-‘irdh yang berkaitan dengan perlindungan kehormatan dan martabat manusia. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan perlindungan terhadap harga diri dan kehormatan individu. Ketika tubuh perempuan dijadikan komoditas ekonomi yang dieksploitasi demi keuntungan pasar digital, maka situasi tersebut bertentangan dengan tujuan syariat.
Namun penting dipahami bahwa Islam tidak melarang perempuan berpartisipasi di ruang publik maupun dunia kerja. Sejarah Islam menunjukkan banyak perempuan berperan aktif dalam perdagangan, pendidikan, hingga kehidupan sosial. Yang menjadi persoalan bukan aktivitas perempuan di ruang publik, melainkan sistem sosial yang mengeksploitasi perempuan dan merendahkan martabatnya.
Dalam konteks media digital, persoalan utama bukan sekadar persoalan pakaian atau tampilan fisik, tetapi bagaimana budaya digital membentuk cara pandang masyarakat terhadap perempuan. Ketika perempuan dihargai hanya berdasarkan tubuh dan visualitasnya, maka terjadi degradasi nilai kemanusiaan. Hukum Islam memandang bahwa kebebasan selalu disertai tanggung jawab moral. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dipisahkan dari prinsip kemaslahatan sosial. Islam menolak segala bentuk kebebasan yang justru melahirkan kerusakan sosial, eksploitasi, dan ketidakadilan. Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya menjaga relasi sosial yang sehat dan bermartabat. Media digital yang dipenuhi objektifikasi tubuh perempuan berpotensi menciptakan budaya sosial yang semakin permisif terhadap eksploitasi perempuan. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat memperkuat budaya patriarki yang melihat perempuan hanya sebagai objek visual.
Perspektif Islam juga melihat bahwa eksploitasi digital terhadap perempuan sering kali berkaitan dengan ketimpangan ekonomi. Banyak perempuan akhirnya terdorong mengeksploitasi dirinya karena tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup. Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan moral individual.
Negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menciptakan sistem sosial yang lebih adil sehingga perempuan tidak dipaksa memilih antara martabat dan kebutuhan ekonomi. Islam menempatkan keadilan sosial sebagai bagian penting dari perlindungan terhadap manusia.
Dalam Al-Qur’an, manusia diperintahkan untuk saling menjaga kehormatan dan tidak merendahkan martabat sesama. Prinsip ini sangat relevan dalam menghadapi budaya digital saat ini yang sering kali menjadikan penghinaan, pelecehan, dan eksploitasi perempuan sebagai hiburan publik.
Selain itu, Hukum Islam juga mengajarkan bahwa teknologi seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat. Media digital pada dasarnya merupakan alat yang netral, tetapi penggunaannya dapat melahirkan manfaat maupun kerusakan. Oleh karena itu, penting membangun budaya digital yang lebih etis dan manusiawi.
Perspektif Islam tidak hanya berbicara mengenai larangan, tetapi juga menawarkan prinsip perlindungan terhadap martabat manusia. Dalam konteks ini, perempuan harus dipandang sebagai manusia yang memiliki nilai intrinsik, bukan sekadar alat untuk memenuhi kebutuhan pasar digital.
Negara, Platform Digital, dan Kekosongan Perlindungan Hukum
Fenomena eksploitasi tubuh perempuan di media digital juga menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan di ruang siber. Regulasi di Indonesia masih cenderung fokus pada persoalan kesusilaan formal dan pelanggaran pidana tertentu, sementara persoalan eksploitasi struktural di ruang digital belum banyak disentuh.
Padahal platform digital memperoleh keuntungan ekonomi yang sangat besar dari sistem algoritma yang mendorong budaya visual dan objektifikasi perempuan. Dalam kondisi ini, perempuan bukan hanya berhadapan dengan budaya patriarki, tetapi juga dengan sistem ekonomi digital global yang sangat kuat.
Perspektif hukum feminis mengkritik kecenderungan negara yang sering kali hanya menyalahkan individu perempuan pembuat konten tanpa melihat struktur yang melahirkan eksploitasi tersebut. Negara lebih mudah menghukum perempuan atas dasar moralitas dibanding mengawasi platform digital yang memperoleh keuntungan dari objektifikasi perempuan.
Situasi ini menunjukkan adanya bias dalam cara hukum bekerja. Hukum sering hadir untuk mengontrol tubuh perempuan, tetapi kurang serius mengatur kekuasaan ekonomi digital yang memanfaatkan tubuh perempuan demi keuntungan pasar.
Dalam praktiknya Hukum Islam memandang bahwa kebebasan selalu disertai tanggung jawab moral. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dipisahkan dari prinsip kemaslahatan sosial. Islam menolak segala bentuk kebebasan yang justru melahirkan kerusakan sosial, eksploitasi, dan ketidakadilan. Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya menjaga relasi sosial yang sehat dan bermartabat. Media digital yang dipenuhi objektifikasi tubuh perempuan berpotensi menciptakan budaya sosial yang semakin permisif terhadap eksploitasi perempuan. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat memperkuat budaya patriarki yang memandang perempuan semata-mata sebagai objek visual dan alat pemuas pasar digital, bukan sebagai manusia yang memiliki martabat, kehormatan, dan hak yang setara. Akibatnya, relasi sosial menjadi semakin tidak adil karena perempuan dinilai berdasarkan penampilan fisiknya, sementara nilai kemanusiaan, intelektualitas, dan kontribusinya dalam kehidupan sosial justru terpinggirkan. Dalam perspektif Islam, kondisi demikian bertentangan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia yang menjadi tujuan utama syariat.

Sultan dan DPRD Sesalkan Pembubaran Ibadah 