Idea Catra

Perempuan, Orangutan, dan Politik Konservasi: Membaca Perlindungan Satwa Liar dari Perspektif Hukum Feminis (Bagian 2)

Ecofeminism dan Kritik terhadap Politik Pengelolaan Alam catrawarta.com — Untuk memahami persoalan ini lebih jauh, teori ecofeminism menawarkan perspektif yang menarik. Para...

Penulis bersama tim dok Dewi
Penulis bersama tim (Dok. Dewi)

Ecofeminism dan Kritik terhadap Politik Pengelolaan Alam

catrawarta.comUntuk memahami persoalan ini lebih jauh, teori ecofeminism menawarkan perspektif yang menarik. Para pemikir seperti Vandana Shiva dan Karen Warren berpendapat bahwa eksploitasi terhadap alam dan subordinasi terhadap perempuan sering kali berakar pada pola relasi kuasa yang sama.

Alam dipandang sebagai objek yang dapat dieksploitasi demi keuntungan ekonomi, sementara kelompok yang dianggap kurang dominan, termasuk perempuan, sering kali ditempatkan pada posisi yang kurang menentukan dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam konteks Indonesia, hubungan tersebut terlihat dalam berbagai konflik lingkungan. Hutan dibuka atas nama pembangunan. Habitat satwa dikorbankan demi ekspansi ekonomi. Masyarakat lokal kehilangan akses terhadap ruang hidupnya. Dan dalam banyak kasus, perempuan menjadi kelompok yang paling merasakan dampak ekologis sekaligus paling sedikit didengar suaranya.

Karena itu, ecofeminism tidak sekadar berbicara mengenai kedekatan perempuan dengan alam. Teori ini mengkritik struktur kekuasaan yang memungkinkan eksploitasi terhadap alam dan marginalisasi terhadap kelompok tertentu terjadi secara bersamaan.

Dari perspektif ini, keterlibatan perempuan dalam konservasi bukanlah soal representasi simbolik. Ia merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih demokratis, partisipatif, dan berkeadilan.

Keadilan Ekologis Memerlukan Keadilan Gender

Dalam perkembangan hukum lingkungan modern, konsep environmental justice atau keadilan lingkungan semakin memperoleh perhatian. Konsep ini menekankan bahwa manfaat dan beban pengelolaan lingkungan harus didistribusikan secara adil kepada seluruh kelompok masyarakat.

Namun distribusi yang adil saja tidak cukup. Keadilan juga harus hadir dalam bentuk partisipasi yang setara. Tidak mungkin berbicara mengenai keadilan ekologis apabila kelompok tertentu secara sistematis kurang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Karena itu, konservasi orangutan tidak hanya harus berhasil melindungi habitat dan populasi satwa. Konservasi juga harus memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang setara terhadap informasi, partisipasi, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan.

Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi hukum yang mendukung arah tersebut. Ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 menegaskan komitmen negara untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Selain itu, Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) juga menempatkan kesetaraan gender dan perlindungan ekosistem sebagai agenda yang saling berkaitan.

Namun komitmen normatif tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam tata kelola konservasi. Hukum konservasi Indonesia masih lebih berorientasi pada perlindungan spesies dan kawasan, tetapi belum memberikan perhatian yang memadai terhadap dimensi representasi gender dalam pengambilan keputusan konservasi.

Agenda Hukum yang Masih Perlu Diperjuangkan

Jika Indonesia ingin membangun sistem konservasi yang lebih adil dan berkelanjutan, terdapat beberapa agenda hukum yang perlu didorong. Pertama, integrasi perspektif gender dalam kebijakan konservasi dan kehutanan harus dilakukan secara sistematis, bukan sekadar formalitas administratif.

Kedua, representasi perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan lingkungan perlu diperkuat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ketiga, evaluasi kebijakan konservasi perlu memasukkan indikator kesetaraan gender sebagai bagian dari tata kelola yang baik.

Keempat, pendidikan hukum lingkungan di perguruan tinggi perlu mulai memperkenalkan perspektif hukum feminis dan ecofeminism sebagai bagian dari pengembangan ilmu hukum Indonesia. Kelima, lembaga konservasi perlu memperoleh dukungan kebijakan yang memungkinkan perempuan berpartisipasi secara aman, setara, dan bermakna dalam seluruh proses konservasi.

Langkah-langkah tersebut penting agar konservasi tidak hanya berhasil menyelamatkan spesies yang terancam punah, tetapi juga berhasil membangun sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Menjaga Orangutan, Menjaga Keadilan

Orangutan tidak memahami bahasa hukum. Mereka tidak mengetahui isi undang-undang, tidak dapat mengajukan gugatan, dan tidak dapat berbicara dalam forum kebijakan. Kelangsungan hidup mereka bergantung pada kesediaan manusia untuk melindungi habitat yang menjadi rumahnya.

Dalam perjuangan itu, perempuan telah memainkan peran yang sangat penting. Namun kontribusi tersebut tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolik. Hukum dan kebijakan harus mulai melihat perempuan sebagai aktor strategis dalam tata kelola konservasi.

Pengalaman Sintang Orangutan Rehabilitation Center menunjukkan bahwa konservasi yang berhasil lahir dari kolaborasi, keberagaman perspektif, dan keterlibatan berbagai kelompok masyarakat. Perlindungan orangutan tidak cukup dilakukan melalui patroli hutan, penegakan hukum, atau pembangunan pusat rehabilitasi. Ia juga membutuhkan tata kelola yang mampu mendengar suara mereka yang selama ini bekerja di garis depan konservasi, termasuk perempuan.

Pada akhirnya, menyelamatkan orangutan bukan hanya tentang melindungi satwa liar. Ia juga tentang membangun tata kelola lingkungan yang menghormati martabat manusia, menjamin partisipasi yang setara, dan menempatkan keadilan sebagai fondasi utama pembangunan berkelanjutan.

Ketika perempuan memperoleh ruang yang setara dalam konservasi, yang diselamatkan bukan hanya orangutan dan habitatnya. Yang sesungguhnya sedang dijaga adalah masa depan keadilan ekologis Indonesia.

(*)

Baca juga : Perempuan, Orangutan, dan Politik Konservasi: Membaca Perlindungan Satwa Liar dari Perspektif Hukum Feminis (Bagian 1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *