Idea Catra

Perempuan, Orangutan, dan Politik Konservasi: Membaca Perlindungan Satwa Liar dari Perspektif Hukum Feminis (Bagian 1)

Menyelamatkan Orangutan, tetapi Melupakan Perempuan? catrawarta.com — Ketika seekor bayi orangutan kehilangan induknya akibat perburuan atau pembukaan hutan, perhatian publik biasanya tertuju...

Pusat rehabilitasi orangutan sintang dok Dewi
Pusat Rehabilitasi Orangutan Sintang (Dok. Dewi)

Menyelamatkan Orangutan, tetapi Melupakan Perempuan?

catrawarta.comKetika seekor bayi orangutan kehilangan induknya akibat perburuan atau pembukaan hutan, perhatian publik biasanya tertuju pada bagaimana satwa itu diselamatkan. Namun jarang ada yang bertanya: siapa yang merawatnya setiap hari? Siapa yang mengajarkannya kembali memanjat pohon, mencari makan, dan bertahan hidup sebelum kembali ke habitat alaminya? Siapa yang menghabiskan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk memastikan satwa yang terancam punah itu memiliki kesempatan kedua untuk hidup?

Di balik banyak kisah penyelamatan orangutan di Indonesia, terdapat perempuan-perempuan yang bekerja jauh dari sorotan publik. Mereka menjadi dokter hewan, peneliti, perawat satwa, pendidik lingkungan, hingga pengelola program konservasi. Ironisnya, meskipun berada di garis depan perlindungan satwa liar, suara dan pengalaman mereka masih jarang menjadi bagian dari pembahasan hukum dan kebijakan konservasi.

Situasi ini menjadi semakin penting mengingat kondisi orangutan Indonesia yang terus menghadapi ancaman serius. International Union for Conservation of Nature (IUCN) menempatkan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), orangutan Sumatra (Pongo abelii), dan orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) dalam kategori Critically Endangered atau terancam punah kritis. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa dalam beberapa dekade terakhir populasi orangutan mengalami penurunan signifikan akibat hilangnya habitat, fragmentasi hutan, kebakaran lahan, perburuan, serta konflik antara manusia dan satwa liar.

Di Kalimantan Barat, ancaman tersebut bukan sekadar statistik. Ia hadir dalam bentuk konflik nyata antara ekspansi aktivitas manusia dan ruang hidup orangutan. Dalam konteks inilah Sintang Orangutan Rehabilitation Center (SORC) memainkan peran penting. Berbasis di Kabupaten Sintang, lembaga ini melakukan penyelamatan, rehabilitasi, edukasi masyarakat, dan berbagai program konservasi untuk memastikan keberlangsungan hidup orangutan di tengah tekanan yang terus meningkat terhadap ekosistem hutan Kalimantan.

Yang menarik, keberhasilan kerja-kerja konservasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kontribusi perempuan. Mereka hadir dalam berbagai posisi strategis, mulai dari penanganan satwa hingga pengelolaan program dan pendidikan lingkungan. Namun meskipun kontribusinya nyata, narasi hukum konservasi masih lebih banyak berbicara mengenai spesies, kawasan hutan, dan kelembagaan negara dibandingkan mengenai pengalaman perempuan yang terlibat di dalamnya.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi apakah perempuan berperan dalam konservasi. Fakta di lapangan telah menjawabnya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa hukum dan kebijakan konservasi masih jarang melihat perempuan sebagai subjek penting dalam tata kelola lingkungan hidup?

Pertanyaan tersebut layak diajukan karena konservasi pada hakikatnya bukan hanya persoalan menyelamatkan satwa liar, melainkan juga persoalan keadilan. Dan ketika berbicara mengenai keadilan, hukum tidak dapat menutup mata terhadap ketimpangan gender yang masih berlangsung dalam berbagai sektor, termasuk sektor lingkungan hidup dan konservasi.

Konservasi sebagai Kewajiban Konstitusional

Perlindungan orangutan memiliki landasan hukum yang kuat. Sebagai satwa yang dilindungi, orangutan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta berbagai peraturan pelaksana di bidang konservasi satwa liar.

Namun konservasi orangutan sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan perlindungan satwa. Di baliknya terdapat mandat konstitusional yang lebih luas. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

Konsekuensinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Orangutan bukan sekadar satwa liar yang perlu diselamatkan karena jumlahnya semakin sedikit. Ia merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem hutan tropis. Para ahli bahkan menyebut orangutan sebagai forest gardener karena perannya dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan.

Dengan demikian, konservasi orangutan bukanlah kebijakan sukarela negara, melainkan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, keberadaan organisasi seperti Sintang Orangutan Rehabilitation Center sesungguhnya membantu negara menjalankan amanat konstitusinya. Mereka melakukan penyelamatan satwa, rehabilitasi, pendidikan masyarakat, dan penguatan kesadaran publik terhadap pentingnya pelestarian hutan.

Namun keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi dan lembaga. Ia juga ditentukan oleh siapa yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan bagaimana suara mereka diakomodasi dalam kebijakan. Di sinilah perspektif hukum feminis menjadi penting.

Belajar dari Sintang Orangutan Rehabilitation Center

Bagi masyarakat luas, konservasi sering dibayangkan sebagai kegiatan penyelamatan satwa di tengah hutan. Padahal konservasi jauh lebih kompleks. Ia mencakup pendidikan lingkungan, rehabilitasi satwa, penelitian, advokasi kebijakan, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Pengalaman Sintang Orangutan Rehabilitation Center menunjukkan kompleksitas tersebut. Sebagai salah satu lembaga yang aktif dalam perlindungan orangutan di Kalimantan Barat, SORC tidak hanya berhadapan dengan persoalan satwa yang kehilangan habitatnya, tetapi juga dengan tantangan sosial yang muncul akibat perubahan penggunaan lahan dan meningkatnya interaksi antara manusia dan satwa liar.

Dalam berbagai kegiatan tersebut, perempuan memainkan peran yang tidak kecil. Mereka menjadi bagian dari tim rehabilitasi satwa, pendidikan lingkungan, komunikasi publik, dan pengelolaan program konservasi. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis perlindungan satwa, tetapi juga oleh kemampuan membangun relasi sosial dan kesadaran publik.

Sayangnya, pengalaman perempuan dalam konservasi masih sering dipandang sebagai cerita pendukung, bukan sebagai bagian penting dari tata kelola lingkungan hidup. Di sinilah hukum perlu memberikan perhatian yang lebih serius.

Ketika Hukum Lingkungan Mengaku Netral, tetapi Tidak Selalu Adil

Salah satu kritik utama teori hukum feminis adalah anggapan bahwa hukum bersifat netral. Dalam praktiknya, hukum sering dianggap berlaku sama bagi semua orang sehingga tidak memerlukan perhatian khusus terhadap kelompok tertentu.

Namun para pemikir hukum feminis menunjukkan bahwa netralitas hukum tidak selalu menghasilkan keadilan. Hukum yang tampak netral dapat saja mengabaikan pengalaman kelompok tertentu karena dirancang berdasarkan perspektif yang dominan.

Fenomena serupa dapat ditemukan dalam kebijakan konservasi Indonesia. Sebagian besar regulasi konservasi berbicara mengenai perlindungan satwa, kawasan konservasi, perizinan, dan penegakan hukum. Akan tetapi sangat sedikit yang secara eksplisit membahas bagaimana perempuan terlibat dalam pengelolaan konservasi, bagaimana akses mereka terhadap pengambilan keputusan dijamin, atau bagaimana pengalaman mereka diakomodasi dalam tata kelola lingkungan hidup.

Akibatnya, konservasi sering dipahami semata-mata sebagai urusan teknis dan biologis, padahal ia juga merupakan persoalan sosial dan politik.

Perempuan hadir dalam praktik konservasi, tetapi tidak selalu hadir dalam ruang pengambilan keputusan konservasi. Perempuan bekerja di lapangan, tetapi tidak selalu memperoleh ruang yang setara dalam perumusan kebijakan. Perempuan menjadi pelaksana konservasi, tetapi belum tentu menjadi penentu arah konservasi.

Padahal hukum yang baik tidak hanya melindungi objek yang dikonservasi, melainkan juga memastikan keadilan bagi mereka yang terlibat dalam proses konservasi itu sendiri.

Bersambung.

Bagian II : Perempuan, Orangutan, dan Politik Konservasi: Membaca Perlindungan Satwa Liar dari Perspektif Hukum Feminis (Bagian 2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *