catrawarta.com — Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah plastik. Laporan United Nations Environment Programme (UNEP) 2024 menempatkan Indonesia sebagai penyumbang polusi plastik terbesar kedua di dunia setelah China.
Setiap tahun, Indonesia menghasilkan sekitar 3,2 juta ton sampah plastik yang tidak terkelola. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,29 juta ton berakhir di laut dan mencemari ekosistem pesisir. Laporan terbaru UNEP juga menunjukkan posisi Indonesia belum bergeser dari peringkat kedua dunia dalam penyumbang polusi plastik.
Selain itu, sekitar 10 miliar kantong plastik sekali pakai atau setara 85.000 ton terbuang ke lingkungan setiap tahun. Sampah plastik yang tidak tertangani dengan baik telah mencemari sungai dan lautan di berbagai wilayah Indonesia.
Secara keseluruhan, Indonesia juga tercatat sebagai negara penghasil sampah terbesar kelima di dunia. Produksi sampah plastik nasional diperkirakan mencapai 12,4 juta ton per tahun atau sekitar 19,16-20,45 persen dari total timbulan sampah nasional.
Dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga perekonomian. Kerugian akibat pencemaran plastik di sektor perikanan dan pariwisata diperkirakan mencapai sekitar Rp12,1 triliun setiap tahun.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).
Serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang memuat Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Plastik di Laut periode 2017-2025.

Kini, pemerintah menyiapkan langkah lanjutan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai bagian dari penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, memastikan pemerintah segera mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah dari produk yang mereka hasilkan.
Kebijakan strategis tersebut diumumkan saat Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang, 12 Juli 2026. Nantinya, ketentuan tersebut akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH mengenai penerapan EPR.
Melalui mekanisme PRO, sekitar 10.000 pabrik besar pengguna plastik di Indonesia diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus yang akan disalurkan kepada lembaga pengelola sampah berbasis masyarakat.
“Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua,” kata Menteri Jumhur saat meninjau kawasan Sungai Kali Sabi.
Menurutnya, PRO tidak hanya bertujuan mengurangi timbunan sampah plastik, tetapi juga membuka peluang terciptanya green jobs atau lapangan kerja hijau bagi masyarakat.
Pemerintah, kata Jumhur, tidak akan mengelola dana operasional PRO secara langsung, melainkan berperan sebagai regulator dan pengawas.
“Nama lembaganya Packaging Recovery Organization (PRO). Lembaga ini nanti bisa dibentuk misalnya di Tangerang. Silakan bikin organisasi semacam ini dan nanti akan ada anggarannya. Anggarannya tidak kecil, tetapi cukup besar berasal dari produsen-produsen tadi. Jadi aktivitas di PRO ini akan menciptakan green jobs atau pekerjaan hijau,” ujarnya.
Dana yang dihimpun melalui PRO nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pelestarian lingkungan yang digerakkan masyarakat, mulai dari edukasi door to door agar warga tidak membuang sampah sembarangan hingga aksi pembersihan sungai.
“Nantinya PRO akan membantu kegiatan lingkungan hidup masyarakat seperti Festival Kali Sabi ini. Anggaran PRO bisa dipakai untuk kegiatan door to door mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan hingga kegiatan di sungai,” kata Jumhur.

Marsialapari, Tradisi Gotong Royong Petani Kopi Mandailing 