catrawarta.com — Proses penanganan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan banyak pihak. Ada penilaian upaya merekayasa hukum untuk melindungi koruptor. Pasalnya, sangat tidak mungkin kejahatan sebesar itu merupakan aksi tunggal.
”Saya mengingatkan bahwa alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk merekayasa proses penegakan hukum, membatasi pengungkapan kebenaran, atau melindungi pelaku korupsi,” ujar Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi.
Ia menyampaikan itu menanggapi keterlibatan banyak pihak pada kasus itu mulai dari eksekutif, yudikatif yang campur tangan.
Menurutnya, keterlibatan DPR dalam perkara ini yang dipertontonkan dengan konferensi pers bersama antara DPR dengan Plt Jampidsus, dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh DPR, merupakan tindakan yang tidak proporsional dan mempertebal ketidakpercayaan publik.
Terlebih, langkah kepolisian yang dengan mudah menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung justru memperbesar krisis kepercayaan publik. Dalam perkara yang diduga melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, keputusan tersebut menimbulkan kesan adanya lempar bola panas dan memperkuat aroma barter atau tukar guling kasus dengan mengorbankan independensi penyidikan dan penegakan hukum.
Ia menjelaskan, bila keputusan itu lahir karena pertimbangan atau instruksi politik dari eksekutif, maka Presiden telah menempatkan dirinya pada posisi yang berpotensi mengacaukan proses penegakan hukum. Penegakan hukum tidak boleh dikelola berdasarkan kalkulasi politik, melainkan semata-mata berdasarkan hukum dan pembuktian.
Ujian Penegakan Hukum
Hendardi memaparkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus telah berkembang menjadi ujian terbesar bagi integritas sistem penegakan hukum Indonesia. Perkara tersebut tidak lagi sekadar menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi, tetapi menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi proses peradilan, dan kemampuan negara memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Di tengah munculnya dugaan intervensi militer, tarik-menarik antar-aparat penegak hukum, hingga manuver politik di DPR, negara harus mengembalikan penanganan perkara ini pada satu prinsip fundamental: supremasi hukum dan keadilan harus tetap tegak.
Ia menilai sulit diterima akal sehat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung justru ditangani oleh institusi Kejaksaan Agung, khususnya oleh direktorat yang selama ini berada dalam garis komando Jampidsus.
”Hal itu tidak masuk akal. Ini adalah jeruk makan jeruk, yang mana institusi Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri,” kritik Hendardi.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menggunakan mandat supervisinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara tersebut.

Febrie Adriansyah Sangat Layak untuk Ditahan 