catrawarta.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang 2025.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan seluruh kegiatan yang menjadi dasar tagihan tersebut telah selesai dilaksanakan. Namun, pembayarannya belum dapat dilakukan pada tahun anggaran 2025 dan akan diselesaikan melalui mekanisme tunggakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2026.
“Tunggakan tahun 2025 ada Rp1,6 triliun yang kegiatannya sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026,” kata Agustina dalam rapat dengar pendapat BGN bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).
Agustina menjelaskan, BGN saat ini masih melakukan revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Proses revisi tersebut harus melalui penelaahan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bergantung pada nilai tagihan yang diajukan.
Dari total tunggakan sebesar Rp1,6 triliun, sekitar Rp870 miliar telah dikoreksi sebagai utang kepada pihak ketiga. Namun, nilainya masih berpotensi berubah seiring proses verifikasi yang masih berlangsung.
Sementara itu, Rp743 miliar sisanya belum diakui oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai utang kepada pihak ketiga berdasarkan hasil konfirmasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, BGN hingga kini belum dapat melakukan pembayaran atas tagihan tersebut.

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pertama, menghentikan Program MBG serta membubarkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kedua, mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program MBG hingga ke tingkat tertinggi pemerintahan, termasuk Presiden, serta menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.
Ketiga, mengalihkan seluruh anggaran Program MBG ke sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Sementara itu Komisi IX DPR RI mendorong BGN memperkuat landasan regulasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seluruh kebijakan, arahan, maupun petunjuk teknis program tersebut harus dituangkan dalam dokumen resmi agar memberikan kepastian bagi pelaksana di lapangan sekaligus mencegah terjadinya multitafsir
“Setiap arahan, setiap instruksi, itu betul-betul harus terdokumen, menjadi dokumen yang resmi. Entah itu pedoman, kemudian keputusan, petunjuk teknis, dan seterusnya,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.

Ada Pelanggaran di SPPG, Puluhan Orang Keracunan MBG di Jember 