Warta

Posko THR Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan Mulai Dibuka

catrawarta.com — Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.134 konsultasi atau laporan tentang Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya (BHR) melalui Posko THR....

ADUAN: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengecek Posko THR dan BHR yang telah menerima lebih seribu konsultasi.(Sumber: Kemenaker)

catrawarta.comKementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.134 konsultasi atau laporan tentang Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya (BHR) melalui Posko THR. Begitu banyaknya konsultasi yang masuk, Kementerian kemudian membuka layanan aduan THR mulai 13 Maret 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki 2 layanan yaitu konsultasi dan aduan. Layanan konsultasi melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja.

Pada layanan pengaduan, pekerja/buruh dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

”Petugas posko akan langsung menindaklanjuti pengaduan yang masuk. Kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala terkait pembayaran THR atau BHR silahkan mengadu ke posko yang setiap hari buka,” tandas Menteri.

Konsultasi Online dan Offline

Ia memaparkan, berdasarkan laporan harian Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 pada Kamis, 12 Maret 2026, tercatat konsultasi THR Online sebanyak 306, konsultasi BHR Online sebanyak 100, konsultasi THR Tatap Muka sebanyak 1, konsultasi BHR Tatap Muka sebanyak 0, serta konsultasi melalui Pusat Bantuan sebanyak 7. Total konsultasi pada hari itu berjumlah 414 konsultasi.

Akumulasi total konsultasi periode 2 sampai dengan 12 Maret 2026, tercatat total THR Online sebanyak 673 konsultasi, total BHR Online sebanyak 382 konsultasi, total THR Tatap Muka sebanyak 10 konsultasi, total BHR Tatap Muka sebanyak 1 konsultasi, serta total konsultasi melalui Pusat Bantuan sebanyak 68 konsultasi. Total konsultasi yang tercatat mencapai 1.134 konsultasi.

Kementerian, jelasnya, sudah menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112.

”Kami berharap, akses ini mempermudah seluruh lapisan pekerja/buruh, ojek online, dan kurir online dapat memanfaatkan layanan posko tanpa harus datang secara langsung,” imbuhnya.

Tidak Boleh Dicicil

Mengenai pembayaran THR, Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar secara penuh dan tidak boleh dicicil. Hal itu untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Menurutnya THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja yang menopang produktivitas dan roda ekonomi. Ia minta perusahaan tidak mengubah THR menjadi skema pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi daya manfaat THR.

”Kami tegaskan, THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tandas Yassierli.

Kementerian juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat untuk para gubernur di seluruh Indonesia guna memperkuat pengawasan pelaksanaan sampai tingkat paling bawah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *