catrawarta.com — Negara tidak boleh kalah oleh aksi teror dan intimidasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik. Ancaman dan teror terhadap aktivis maupun influencer merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan sipil serta pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr King Faisal Sulaiman menegaskan hal itu. Ia menanggapi teror dan intimidasi pada sejumlah aktivis yang mengkritisi pemerintah terutama pada penanganan bencana Sumatra.
Ia mengungkapkan, berbagai bentuk intimidasi yang dialami aktivis, termasuk dari kalangan pegiat lingkungan dan influencer yang bersuara kritis terhadap penanganan bencana banjir Sumatra, tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-udang,” tandas King.
Unsur Pidana
Secara hukum, ancaman dan teror secara langsung maupun melalui media sosial, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Tindakan tersebut memenuhi unsur intimidasi, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan seseorang dalam menyampaikan pendapat.
Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika dilakukan melalui sarana elektronik.
“Kekerasan tidak selalu berbentuk fisik. Ancaman verbal dan tekanan psikologis yang menimbulkan rasa takut juga termasuk kekerasan psikis dan merupakan pelanggaran HAM. Negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada para korban dan memastikan setiap laporan diproses secara transparan dan adil,” jelas King.
Ia menegaskan, suara kritis aktivis dan publik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait penanganan bencana seharusnya dipandang sebagai bentuk pengawasan dan kepedulian, bukan hasutan atau ancaman terhadap persatuan.
Kritik lahir dari realitas sosial di lapangan, termasuk besarnya dampak kerusakan lingkungan, korban jiwa, dan kerugian social ekonomi akibat bencana.
Masukan dari masyarakat menurut King justru dapat menjadi bagian dari upaya mencari solusi terbaik, mulai dari evaluasi tata kelola penanganan bencana hingga penataan kebijakan lingkungan dan penegakan hukum terhadap perusakan hutan.

Pentingnya Dukungan Psikososial bagi Anak di Lokasi Bencana 