catrawarta.com — Usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus bergulir. Lebih-lebih setelah dalam Rapat Pimpinan (Rapimnas) Partai Golkar belum lama ini, Golkar sengaja mencuatkan kembali ke publik, sehingga mengundang kontroversi.
Latar belakang munculnya usulan agar Pilkada tak lagi dilakukan secara langsung, yakni agar anggaran yang digunakan lebih efisien. Selain itu, menekan adanya praktik politik uang, kemudian tak perlu lagi ada kampanye yang menghadirkan banyak orang.
Pilkada melalui DPRD, konon juga banyak dilakukan di beberapa negara dengan lebih memaksimalkan sistem perwakilan.
Lantas bagaimana dengan yang keberatan model pilkada melalui DPRD? Jelas-jelas menolak keras. Mereka, bahkan mengistilahkan sistem tersebut rakyat seperti membeli kucing dalam karung, artinya tak bisa mengetahui kualitas dari calon yang diajukan, sehingga ada risiko jauh dari harapan.
Hal lain, bagi para penolak sistem pilkada tak langsung adalah model ini bisa menyuburkan praktik KKN, tidak demokratis, dominasi partai yang memiliki banyak kursi, tak terlibatnya masyarakat dan khawatir menghasilkan kepala daerah yang tidak sesuai aspirasi rakyat.
Bagaimana kans usulan Golkar ini, apakah bakal menggelinding lancar atau menemui banyak penolakan? Jika melihat kontestasi di parlemen yang dikuasai pendukung Presiden Prabowo, ide Partai Golkar ini bakal mulus.
Apalagi, Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi juga memberikan sinyal untuk mendukung. Ia , bahkan menyebut langkah partainya mendukung usulan kepala daerah dipilih DPRD merupakan keberanian untuk mengubah sistem dan mekanisme pilkada yang selama ini berjalan.
Dirinya yang juga pernah menjadi legislator di Komisi II DPR RI, dulu pernah melakukan kajian terhadap proses demokrasi di tanah air, termasuk pilkada langsung yang dinilai memiliki sisi negatif, seperti mahalnya ongkos politik.
“Kami sebagai pengurus partai berpendapat, memang kita harus berani untuk melakukan perubahan dari sistem, manakala kita mendapati, bahwa, sistem yang kita jalankan sekarang banyak sisi negatifnya,” kata Prasetyo, usai menghadiri konferensi pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana di Lanud Halim Perdanakusuma, akhir Desember lalu.
Pihaknya berpendapat, ongkos politik yang mahal menjadi kendala bagi calon kepala daerah, baik bupati, walikota, hingga gubernur untuk bertarung dalam pesta demokrasi itu.
Belum lagi, pengeluaran negara untuk menyelenggarakan pilkada di tingkat kota/kabupaten, hingga provinsi juga terhitung cukup besar. Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sudah cukup lama membahas usulan pilkada melalui DPRD.
Berdasarkan keterangan resmi, Partai Gerindra mendukung usulan kepala daerah level gubernur hingga bupati/wali kota dipilih DPRD.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menjelaskan, Partai Gerindra melihat pilkada melalui DPRD bisa lebih efisien daripada yang selama ini diterapkan.
Pada 2015 lalu, kata Sugiono, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada hampir Rp 7 triliun. Nominalnya terus mengalami kenaikan dalam jumlah yang tidak sedikit, hingga pada 2024, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada lebih dari Rp37 triliun.
“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” katanya.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat juga membuat pernyataan senada. Ia menilai, pilkada melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila. “Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” kata Viktor dalam keterangannya di Jakarta.
Viktor menyampaikan, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah. Oleh karena itu, mekanisme pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai, usulan itu masih berada pada koridor konstitusi dan juga masih sesuai Sila Keempat dalam Pancasila, yakni musyawarah untuk mufakat.
Usulan tersebut juga dinilai untuk memperbaiki kualitas demokrasi bangsa. “Memang saya akui, jika masyarakat sudah diberikan hak untuk memilih langsung dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” kata Eddy di kompleks parlemen.
Sebagai petinggi PAN, ia pun mengaku, perkembangan penyelenggaraan pilkada secara langsung dalam 10 tahun terakhir, sarat dengan politik uang, politik dinasti, bahkan politik identitas.
Oleh karena itu, ia pun ingin melihat opsi bila model pilkada itu dikembalikan melalui keterwakilan di DPRD agar penyimpangan-penyimpangan dalam pilkada itu bisa dikurangi.
Menurut Eddy Soeparno, masalah-masalah dalam pilkada itu membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat, karena bisa disuguhi amplop atau sembako oleh siapapun yang hendak menjadi kepala daerah.
Saat ini, lanjutnya, banyak anggota legislatif yang juga sudah membicarakan usulan pilkada dipilih DPRD itu. Hal tersebut dibahas dalam rangka memperbaiki kembali kualitas demokrasi dan kualitas pimpinan daerah.
Pemerhati Manajemen Strategi Politik Hari Santosa menyebutkan, dalam sistem politik di Indonesia, tarik menarik sentralisasi dan desentralisasi kekuasaan adalah masalah klasik yang terus terjadi.
Pilkada yang merupakan salah satu manifestasi desentralisasi kekuasaan dalam hal memilih pemimpin/kepala daerah sehatusnya sesuai aspirasi rakyat daerah setempat. Adagium Vox Populi, Vox Dei yang diartikan “Suara Rakyat, Suara Tuhan” adalah konsep dasar demokrasi, bahwa kekuasaan sebenarnya berada di tangan rakyat, tulisnya seperti dilansir di rubrik Opini Kedaulata Rakyat, Selasa (30/12/2025).

Catatan untuk Pemerintah: Hentikan Militerisasi dan Represi Aktivis 