catrawarta.com — Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan aturan audit terhadap perusahaan negara yang dinilainya tidak masuk akal.
Menurutnya, perusahaan induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa diaudit oleh negara, tetapi sejumlah anak hingga “cucu” perusahaan justru disebut tidak dapat diaudit melalui mekanisme yang sama.
“Kalau BUMN boleh diaudit oleh negara, katanya kalau cucu perusahaan tidak boleh diaudit. Peraturan dari mana ini?” kata Prabowo saat memberi arahan dalam peringatan satu tahun pengelolaan investasi negara di Jakarta.
Pernyataan itu membuka kembali diskusi lama: sejauh mana negara benar-benar mampu mengawasi jaringan bisnis perusahaan miliknya sendiri.
Dalam forum tersebut, Prabowo mengaku terkejut mengetahui jumlah entitas usaha di bawah perusahaan negara yang sangat besar.
Ia mencontohkan Pertamina yang disebut memiliki sekitar 200 anak dan cucu perusahaan.
Struktur semacam ini sebenarnya lazim dalam dunia korporasi modern. Perusahaan besar sering membentuk anak usaha untuk berbagai tujuan: memperluas sektor bisnis, menjalin kemitraan investasi, hingga memisahkan risiko operasional.
Namun dalam konteks BUMN, kompleksitas itu memiliki konsekuensi berbeda.
Setiap entitas bisnis tetap terkait dengan aset negara—yang pada dasarnya adalah kekayaan publik.
Zona Abu-Abu Pengawasan
Persoalan muncul ketika mekanisme pengawasan negara tidak menjangkau seluruh lapisan perusahaan tersebut.
BUMN sebagai perusahaan induk dapat diaudit oleh lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan. Tetapi dalam praktik hukum korporasi, banyak anak perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang secara formal diperlakukan sebagai entitas bisnis biasa.
Akibatnya, sebagian aktivitas ekonomi yang masih terhubung dengan BUMN bisa berada di wilayah yang tidak sepenuhnya berada dalam mekanisme audit negara.
Di titik inilah muncul apa yang sering disebut pengamat sebagai “zona abu-abu pengawasan.”
Secara struktural masih terhubung dengan perusahaan negara, tetapi secara regulasi tidak sepenuhnya berada dalam lingkup pengawasan negara.
Ambisi Konsolidasi BUMN
Pernyataan Prabowo juga muncul dalam konteks yang lebih luas: upaya konsolidasi pengelolaan perusahaan negara melalui Danantara Indonesia.
Badan ini dirancang sebagai pengelola investasi negara yang bertugas memperbaiki tata kelola dan efisiensi BUMN.
Menurut Prabowo, jumlah entitas yang berkaitan dengan perusahaan negara bisa mencapai lebih dari seribu. Tanpa sistem manajemen dan pengawasan yang terintegrasi, struktur sebesar itu dinilai sulit dikendalikan.
Konsolidasi ini diharapkan bukan hanya meningkatkan efisiensi bisnis, tetapi juga memperkuat transparansi pengelolaan aset negara.
Transparansi atau Labirin Korporasi?
Pertanyaan Prabowo sebenarnya menyentuh masalah yang lebih mendasar dari sekadar aturan audit.
BUMN didirikan sebagai instrumen ekonomi negara untuk mengelola sektor strategis dan melayani kepentingan publik. Namun seiring berkembangnya bisnis, banyak di antaranya berubah menjadi konglomerasi dengan jaringan perusahaan yang sangat luas.
Ketika struktur bisnis semakin kompleks, jarak antara negara sebagai pemilik dan perusahaan sebagai pengelola bisa semakin jauh.
Jika audit negara berhenti pada perusahaan induk, sementara sebagian aktivitas ekonomi berada di jaringan anak perusahaan, maka pengawasan negara berisiko kehilangan jejak.
Dan di situlah pertanyaan yang diajukan Prabowo menjadi relevan:
jika perusahaan itu milik negara, mengapa negara tidak bisa memeriksa seluruh cabangnya?

Saatnya LPDP Benahi Tata Kelola, Penting Penegakan Aturan dan Transparansi 