Catra Cendekia, Warta

Saatnya LPDP Benahi Tata Kelola, Penting Penegakan Aturan dan Transparansi

catrawarta.com — Banyak kritik disampaikan pada penerimaan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Salah satu isu negatifnya, banyak menerima kalangan tertentu, anak-anak...

Ilustrasi lulusan perguruan tinggi penerima beasiswa.(Sumber: Freepik)

catrawarta.comBanyak kritik disampaikan pada penerimaan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Salah satu isu negatifnya, banyak menerima kalangan tertentu, anak-anak pejabat dan lainnya. Guna menepis berbagai hal negatif, LPDP harus membenahi tata kelola dengan semakin transparan.

”Banyak pihak mempertanyakan soal transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan tata kelola beasiswa LPDP yang bersumber dari uang pajak rakyat,” ungkap Pakar Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Dr Subarsono.

Ia berpendapat pengelola LPDP harus semakin menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam mengelola dana rakyat, LPDP wajib taat pada regulasi.

”Ketika regulasi menyatakan penerima beasiswa harus kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, aturan harus ditegakkan. Mereka yang belum memenuhi kewajiban harus diproses secara tegas,” tandas Subarsono.

Penegakan dan Kepastian Hukum

Ia menegaskan, penegakan hukum sangat krusial guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Hal itu tidak hanya dalam sebuah kasus yang menjadi sorotan publik tetapi juga bagi kebijakan mendatang.

Menurutnya, kasus yang mencuat akhir-akhir ini menjadi peringatan pengawasan LPDP perlu diperkuat, terutama penerima yang telah menyelesaikan studi. Kemungkinan adanya lulusan yang tidak kembali ke Indonesia namun luput dari sanksi karena lemahnya pengawasan.

”Apabila pengawasan ketat dan penegakan hukum juga tegas, tentu saja pelanggaran akan minimal,” ujar Subarsono.

Mengenai sanksi bagi pelanggar, ia menilai pengembalian dana beasiswa secara formal dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus peringatan bagi penerima. Ia menambahkan meskipun penyelesaian nonformal memungkinkan, penyelesaian berbasis hukum lebih memberi kepastian.

Kontrol Masih Longgar

Ia juga menilai kontrol terhadap penerima beasiswa masih relatif longgar dan cenderung mengandalkan kesadaran moral. Karena itu, ia mendorong penguatan aspek kepastian serta konsekuensi hukum kepada pelanggar.

”Ketika masa studi berakhir, perlu konfirmasi mengenai kepastian kepulangan penerima untuk mengabdi di Tanah Air. LPDP masih melihat pada kesadaran dan kebaikan moralitas penerima beasiswa daripada landasan hukum,” tandas Subarsono.

Ia berharap pentingnya political will dan kesadaran para penerima. Biaya pendidikan yang mereka peroleh berasal dari rakyat melalui pajak, pinjaman luar negeri dan lainnya. Hal ini sekaligus momentum bagi LPDP untuk memperbaiki tata kelola.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *