Pena Catra

Tahanan Rumah Yaqut Antara Keadilan & Kado Lebaran KPK

catrawarta.com — Menjelang lebaran Idul Fitri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota...

Ilustrasi Tahanan Rumah Yaqut Antara Keadilan & Kado Lebaran KPK. Sumber: catrawarta

catrawarta.comMenjelang lebaran Idul Fitri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan ini membuka kembali perdebatan klasik. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan, atau masih mudah goyah oleh status, kekuasaan, dan tekanan?

Kasus yang menyeret Menteri Agama Kabinet Jokowi 2020 – 2024 ini bukan perkara kecil. Penyitaan aset yang disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar—mulai dari uang tunai dalam berbagai mata uang hingga aset tanah dan kendaraan—menunjukkan bobot persoalan yang serius. Dugaan kerugian negara yang menembus ratusan miliar rupiah menegaskan bahwa perkara ini menyentuh kepentingan rakyat yang luas, bahkan menyangkut dimensi ibadah umat.

Di tengah besarnya perkara, publik justru dihadapkan pada keputusan yang mengundang tanda tanya tentang pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

Secara normatif, langkah itu tidak menyalahi hukum. KUHAP memberikan ruang bagi penyidik untuk mengalihkan jenis penahanan dengan pertimbangan subjektif dan objektif—alasan kesehatan, kemanusiaan, atau sikap kooperatif tersangka. Dalam kerangka hukum positif, keputusan tersebut sah. Namun hukum tidak hanya berhenti pada teks. Hukum hidup dalam persepsi keadilan.

Ketika seorang tersangka korupsi dengan nilai perkara besar memperoleh fasilitas tahanan rumah, sementara banyak tersangka lain harus menjalani penahanan di rutan, publik wajar mempertanyakan di mana prinsip equality before the law?

Di titik ini, masalah bukan sekadar legalitas, melainkan legitimasi. KPK tentu dapat berdalih bahwa semua prosedur telah dijalankan. Namun sebagai lembaga yang bertumpu pada kepercayaan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi dituntut lebih dari sekadar kepatuhan administratif. Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan.

Sayangnya, ruang transparansi itu justru terasa kosong. Tidak ada penjelasan rinci yang memadai mengenai alasan pengalihan penahanan. Apakah karena kondisi kesehatan? Pertimbangan keamanan? Atau faktor lain yang bersifat internal penyidikan? Ketertutupan ini menjadi lahan subur bagi spekulasi.

Nama Barisan Ansor Serbaguna dan Nahdlatul Ulama pun ikut terseret dalam percakapan publik. Bukan karena adanya bukti, melainkan karena absennya klarifikasi yang tegas dari lembaga penegak hukum.

Dalam konteks inilah, publik mulai berbisik lebih jauh—bahkan dengan nada sinis. Apakah ini kado Lebaran dari KPK kepada Yaqut? Apakah ada tekanan ormas? Apakah ada intervensi kekuatan sosial-politik di belakangnya?

Jawabannya, tentu saja, wallahu a’lam. Tidak ada bukti yang dapat memastikan dugaan tersebut. Namun satu hal yang pasti bahwa kecurigaan publik tidak lahir tanpa sebab. Prasangka negatif  tumbuh dari minimnya keterbukaan dan inkonsistensi yang kerap dirasakan dalam penegakan hukum.

Karena itu, persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar benar atau salah secara prosedur, tetapi adil atau tidak dalam rasa keadilan publik.

Apakah kebijakan serupa juga diberikan kepada tersangka lain dalam kasus korupsi dengan nilai besar? Jika iya, di mana konsistensinya? Jika tidak, apa dasar objektif yang membedakan? Tanpa standar yang transparan, hukum akan terus dipersepsikan sebagai alat yang lentur—bisa keras, bisa lunak, tergantung siapa yang dihadapi.

Di sinilah pentingnya keberanian institusional. KPK tidak cukup hanya bekerja, tetapi juga harus menjelaskan. Tidak cukup hanya benar secara hukum, tetapi juga harus meyakinkan secara moral. Dalam perkara besar seperti ini, diam bukanlah sikap netral—melainkan ruang bagi ketidakpercayaan untuk tumbuh.

Kasus Yaqut Cholil Qoumas seharusnya menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegaskan kembali prinsip dasar penegakan hukum. “Tidak ada keistimewaan, tidak ada perlakuan khusus, dan tidak ada kompromi terhadap keadilan.”

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. Dan ketika kepercayaan itu mulai retak, maka hukum perlahan kehilangan wibawanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *