catrawarta.com — Pernyataan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, yang menyebut bahwa “mengumumkan Lebaran selain pemerintah hukumnya haram” memantik polemik di ruang publik keagamaan. Di tengah perbedaan penetapan Idulfitri yang telah lama menjadi bagian dari praktik Islam di Indonesia, pernyataan ini terasa bukan sekadar penegasan hukum, melainkan juga klaim otoritas.
Sebagaimana disampaikan dalam berbagai pemberitaan media, pandangan tersebut merujuk pada posisi pemerintah sebagai ulil amri—otoritas sah dalam menetapkan hari besar keagamaan demi menjaga keteraturan umat. Dalam konteks negara modern, argumen ini bukan tanpa dasar. Penetapan hari raya secara seragam memang memiliki fungsi administratif dan sosial yang penting.
Namun, persoalan tidak berhenti pada kebutuhan akan keteraturan. Ketika pengumuman hari raya oleh pihak di luar pemerintah langsung dikategorikan sebagai “haram”, ruang perbedaan yang selama ini hidup dalam tradisi Islam Indonesia seolah dipersempit menjadi hitam-putih. Di sinilah problem itu bermula.
Perbedaan penetapan Idulfitri sendiri bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berulang kali menyaksikan adanya perbedaan antara metode hisab dan rukyat yang digunakan berbagai organisasi keagamaan. Perbedaan ini tidak lahir dari penyimpangan, melainkan dari tradisi ijtihad yang telah mengakar dalam khazanah fiqh.
Dalam perspektif hukum Islam, perbedaan semacam ini masuk dalam wilayah ikhtilaf yang sah. Tidak ada satu pun dalil yang secara mutlak menutup ruang variasi dalam penentuan awal bulan hijriah. Bahkan dalam sejarah panjang Islam, perbedaan metode dan hasil penetapan justru menjadi bagian dari dinamika intelektual umat.
Indonesia adalah contoh nyata dari realitas tersebut. Beragam organisasi keagamaan memiliki metodologi masing-masing dalam menentukan awal Ramadan dan Syawal. Perbedaan bukan hanya terjadi, tetapi juga diterima sebagai bagian dari kehidupan beragama. Dengan kata lain, pluralitas bukan deviasi, melainkan struktur sosial keislaman itu sendiri.
Karena itu, ketika istilah “haram” digunakan untuk menilai praktik yang berada dalam wilayah ijtihad, muncul pertanyaan serius: apakah ini masih berada dalam kerangka fiqh yang inklusif, atau telah bergeser menjadi instrumen penyeragaman?
Dalam disiplin fiqh, “haram” adalah kategori hukum yang tegas dan absolut. Ia tidak sekadar menyatakan ketidaksepahaman, tetapi juga menegaskan pelanggaran yang berdimensi moral dan teologis. Penggunaan istilah ini dalam konteks perbedaan penetapan hari raya—yang secara historis dan metodologis terbuka untuk variasi—menunjukkan adanya perluasan wilayah hukum ke ranah yang seharusnya masih cair.
Di sisi lain, MUI tetap mengimbau agar perbedaan tersebut ditoleransi. Di sinilah kontradiksi itu menjadi nyata. Jika suatu tindakan benar-benar haram, maka secara logis tidak ada ruang untuk toleransi. Sebaliknya, jika toleransi masih dianjurkan, maka pelabelan “haram” menjadi kehilangan pijakan konseptualnya. Ini bukan sekadar persoalan diksi, melainkan menunjukkan kegamangan otoritas dalam menghadapi realitas yang tak lagi bisa dikendalikan sepenuhnya.
Dalam konteks menjaga ketertiban publik, kekhawatiran MUI terhadap potensi fragmentasi sebenarnya dapat dipahami. Namun pendekatan yang terlalu normatif dan seragam justru berisiko melahirkan jarak baru antara otoritas keagamaan dan umat yang dihadapinya.
Masalahnya bukan lagi pada perbedaan hari raya, tetapi pada siapa yang masih dipercaya untuk menentukan kebenaran di ruang publik keagamaan.
Di titik inilah polemik tersebut membuka persoalan yang lebih dalam: krisis legitimasi otoritas keagamaan.
Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap MUI dalam beberapa tahun terakhir bukan tanpa sebab. Kritik kerap muncul ketika lembaga ini dianggap kurang menjaga jarak dari politik praktis. Isu netralitas dalam momentum elektoral, serta kedekatan sejumlah pengurus dengan struktur kekuasaan, memunculkan persepsi bahwa sebagian fatwa tidak sepenuhnya bebas dari pengaruh politik.
Selain itu, sejumlah kasus yang melibatkan oknum pengurus turut memengaruhi citra kelembagaan. Pada 2025, misalnya, MUI memberhentikan Ketua Infokom MUI Banten karena dianggap melanggar keputusan organisasi dalam polemik proyek strategis nasional (PSN) PIK 2. Di ruang publik, pernyataan atau perilaku sebagian tokoh yang berafiliasi dengan MUI juga kerap menuai kontroversi dan memperkuat persepsi negatif masyarakat.
Di sisi lain, beberapa fatwa MUI dalam beberapa tahun terakhir juga memicu pro-kontra luas. Fatwa boikot produk yang terafiliasi dengan Israel, penolakan terhadap pengakuan aliran kepercayaan dalam administrasi negara, hingga fatwa terkait praktik budaya populer seperti penggunaan pengeras suara ekstrem, menunjukkan bahwa fatwa tidak lagi hadir dalam ruang yang steril, melainkan bersentuhan langsung dengan kepentingan sosial, ekonomi, dan politik.
Akumulasi dari berbagai persoalan ini berkontribusi pada erosi kepercayaan publik. Dalam situasi seperti ini, setiap pernyataan yang bernada absolut—termasuk pelabelan “haram”—tidak lagi diterima sebagai otoritas final, melainkan dipertanyakan secara kritis.
Akibatnya, fatwa tidak lagi memiliki daya ikat yang sama seperti sebelumnya. Ia tidak otomatis menjadi rujukan kolektif, melainkan hanya salah satu suara di antara banyak otoritas yang bersaing di ruang publik. Di tengah arus informasi yang semakin terbuka, umat membangun preferensi keagamaannya melalui berbagai sumber—organisasi, tokoh lokal, hingga media digital.
Fenomena ini menandai terjadinya fragmentasi otoritas keagamaan di era ketika rujukan tidak lagi tunggal.
Dalam konteks ini, refleksi klasik dari Imam Al-Ghazali menjadi sangat relevan. Dalam Ihya Ulumuddin, ia membedakan antara ulama yang menjaga integritas spiritual dan ulama yang menjadikan agama sebagai alat meraih kedudukan duniawi. Ia memperingatkan bahwa kedekatan ulama dengan kekuasaan berisiko merusak independensi moralnya. “Rusaknya rakyat karena rusaknya penguasa, dan rusaknya penguasa karena rusaknya ulama,” tulisnya.
Pandangan ini mengandung pesan yang tegas: ulama seharusnya menjadi pengarah moral dan pengawal kekuasaan, bukan justru tunduk pada sistem politik yang ada—terlebih ketika di dalamnya terdapat praktik penyelewengan atau kemungkaran. Ketika ulama terlalu dekat dengan kekuasaan, netralitasnya dipertanyakan, bahkan dicurigai memiliki kepentingan.
Sejarah Islam di Nusantara justru menunjukkan model yang berbeda. Dalam Kesultanan Demak, para Wali Songo memainkan peran krusial sebagai penentu arah politik sekaligus pemberi legitimasi kekuasaan. Dalam musyawarah para wali, tokoh seperti Sunan Ampel dan Sunan Giri menentukan siapa yang layak memimpin umat, hingga akhirnya Raden Patah dinobatkan sebagai sultan.
Keputusan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk legitimasi moral dan spiritual dari otoritas keagamaan. Bahkan dalam praktiknya, pusat pengambilan keputusan tidak terlepas dari ruang keagamaan seperti Masjid Agung Demak, dengan peran penting tokoh seperti Sunan Kalijaga yang mampu menjembatani kekuasaan dan budaya masyarakat.
Model ini menunjukkan bahwa ulama tidak berada di bawah bayang-bayang kekuasaan, melainkan menjadi penentu arah dan penjaga moralnya.
Dalam perspektif kebijakan modern, peran negara dalam menetapkan hari raya tetap penting sebagai instrumen koordinasi sosial. Namun, peran tersebut tidak serta-merta menghapus legitimasi ijtihad yang hidup di tengah masyarakat. Negara mengatur, tetapi tidak memonopoli kebenaran teologis.
Di titik inilah seharusnya MUI mengambil posisi yang lebih reflektif. Sebagai lembaga keagamaan, tanggung jawabnya tidak hanya merumuskan hukum, tetapi juga membaca konteks sosial tempat hukum itu bekerja. Dalam tradisi Islam, ijtihad selalu mempertimbangkan maqashid syariah—tujuan hukum yang mencakup kemaslahatan dan harmoni sosial.
Ketika fatwa dilepaskan dari konteks tersebut, ia berisiko menjadi kaku dan kehilangan relevansi. Ia mungkin sah secara tekstual, tetapi lemah dalam praksis.
Di tengah krisis kepercayaan, fatwa bukan lagi penentu arah, melainkan sekadar salah satu suara di antara banyak otoritas yang saling bersaing.
Pernyataan “haram” dalam konteks pengumuman Lebaran mungkin dimaksudkan untuk menjaga ketertiban. Namun dalam situasi di mana otoritas keagamaan tidak lagi tunggal dan kepercayaan publik sedang mengalami pergeseran, pendekatan semacam ini justru membuka ruang resistensi baru.
Otoritas tidak bisa dipaksakan melalui klaim normatif semata. Ia harus tumbuh dari kepercayaan—dari konsistensi sikap, independensi, dan kemampuan membaca realitas umat secara jernih.
Jika perubahan ini tidak disadari, maka persoalannya bukan lagi apakah umat akan mengikuti fatwa atau tidak. Persoalannya adalah apakah publik masih merasa membutuhkan otoritas itu sendiri. Dan ketika kebutuhan itu hilang, di situlah krisis legitimasi tidak lagi menjadi wacana—melainkan kenyataan.

Satgas PRR Kebut Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatra 