catrawarta.com — Dunia literasi Indonesia terguncang menyusul kasus dugaan kekerasan seksual melibatkan Panji Sukma. Penerbit Gramedia Pustaka Utama mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh karya penulis tersebut dari peredaran. Sikap ini menandai perubahan penting dalam relasi kuasa antara industri penerbitan, penulis, dan korban kekerasan seksual.
Gramedia Pustaka Utama mengecam terbuka terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Panji Sukma. Penerbit menghentikan penjualan dan mencabut dua karya penulis tersebut dari kanal resmi. Langkah ini mempertegas keberpihakan Gramedia Pustaka Utama terhadap korban, Sundari Sukoco yang terungkap melalui media sosial.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Sundari Sukoco menulis utas panjang yang menjelaskan relasi tidak setara, manipulasi psikologis, hingga dugaan pemerkosaan. Korban menyebut pelaku sebagai figur publik dengan reputasi intelektual dan kultural yang kuat. Respons publik berkembang cepat, diikuti sikap lembaga seperti Dewan Kesenian Jakarta dan penerbit lain yang mengambil jarak.
Dalam perspektif sosial budaya ini mencerminkan fenomena “abuse of power dalam relasi intelektual”. Pelaku menggunakan otoritas simbolik sebagai penulis dan figur publik untuk membangun kepercayaan, lalu menggesernya menjadi alat kontrol. Relasi mentor–murid berubah menjadi relasi dominasi.
Fenomena ini juga menunjukkan budaya patronase dalam dunia literasi. Individu dengan rekam jejak publik kuat sering ditempatkan pada posisi “tak tersentuh”. Korban cenderung ragu melawan karena ada ketimpangan kuasa, reputasi, dan akses jaringan.
Kasus ini juga memperlihatkan normalisasi kekerasan dalam relasi personal. Pelaku membungkus tindakan manipulatif dengan kedekatan emosional. Korban mengalami kebingungan antara relasi profesional dan relasi personal yang diselewengkan.
Lebih jauh, muncul fenomena reviktimisasi struktural. Ketika korban mencari keadilan, sistem yang seharusnya melindungi justru meragukan pengalaman korban. Ini memperlihatkan lemahnya perspektif korban dalam sebagian lembaga layanan.
Dimensi Psikologis dan Kultural
Kasus ini menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak selalu terjadi dalam relasi asing. Kekerasan sering muncul dalam relasi yang dibangun melalui kepercayaan. Pelaku memanfaatkan celah psikologis korban, seperti kebutuhan akan pengakuan, bimbingan, dan dukungan.
Dalam konteks budaya Jawa, citra “pria santun dan berbudaya” sering menjadi tameng simbolik. Citra ini menciptakan ilusi moralitas yang menutupi potensi perilaku abusif. Akibatnya, publik cenderung menyangkal atau meragukan kesaksian korban.
Peran Industri dan Publik
Langkah Gramedia Pustaka Utama menunjukkan perubahan paradigma industri. Penerbit tidak lagi sekadar menjadi distributor karya, tetapi juga aktor moral yang bertanggung jawab atas ekosistem literasi.
Sikap tegas ini memiliki efek ganda. Pertama, memberi pesan bahwa reputasi tidak bisa menjadi tameng hukum. Kedua, membuka ruang aman bagi korban lain untuk bersuara.
Publik juga memainkan peran penting melalui tekanan sosial di media digital. Namun, tekanan ini harus tetap diimbangi dengan prinsip keadilan dan verifikasi agar tidak berubah menjadi penghakiman tanpa proses hukum.
Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistemik. Negara perlu memperkuat mekanisme perlindungan korban dan memastikan aparat penegak hukum bekerja dengan perspektif korban. Lembaga budaya dan pendidikan perlu membangun kode etik relasi profesional yang jelas.
Ekosistem literasi harus bergerak menuju ruang yang aman, inklusif, dan setara. Relasi mentor–murid harus dilandasi profesionalisme, bukan dominasi.
Kasus Panji Sukma bukan sekadar skandal individu. Peristiwa ini merupakan cermin retaknya otoritas moral dalam dunia intelektual. Masyarakat tidak boleh berhenti pada kecaman. Masyarakat harus mendorong perubahan sistem agar kekerasan serupa tidak lagi menemukan ruang untuk tumbuh.

‘Wulangsunu’ Tarian Khas Temanggung Penuh Pesan Moral 