catrawarta.com — Pembelajaran hukum tak harus secara formal di bangku kuliah. Pengenalan masalah ini pun bisa dalam bentuk lain, Misalnya, seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Jawa Tengah.
Kejari Karanganyar baru saja memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum (pidum) dan cukai, Pemusnahan itu tidak dilakukan di halaman kantor atau di lapangan terbuka, melainkan di halaman SMAN 2 Karanganyar, Rabu (22/4/20026).
Kegiatan tersebut bukan hanya pelaksanaan putusan pengadilan, melainkan juga sarana edukasi hukum bagi kalangan pelajar, khususnya terkait dengan bahaya narkotika.
Kepala Kejari Karanganyar, Era Indah Soraya, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sarana kejahatan dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis. “Ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan alat kejahatan dan tidak lagi bernilai guna,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Karanganyar memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara, meliputi 25 kasus narkotika, 3 kasus perjudian, 12 kasus pencurian, 5 kasus penganiayaan, 2 kasus penipuan, 1 kasus kesusilaan serta 1 perkara di bidang cukai.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dibakar, hingga dihancurkan menggunakan martil. Sejumlah siswa tampak antusias menyaksikan langsung proses tersebut, bahkan turut mencoba menghancurkan barang bukti di bawah pengawasan petugas.
Dekatkan Aparat Penegak Hukum dengan Siswa
Era Indah menegaskan, pemilihan lokasi di lingkungan sekolah bertujuan untuk mendekatkan aparat penegak hukum dengan generasi muda sekaligus memberikan pemahaman langsung mengenai bahaya kejahatan, terutama narkotika.
Menurutnya, pelajar saat ini menjadi salah satu sasaran utama peredaran narkoba yang kian masif, termasuk melalui media sosial. Para pelaku bahkan disebut telah melakukan pemetaan (profiling) terhadap target pasar mereka.
“Anak-anak muda ini adalah garda terdepan sekaligus kelompok yang rentan menjadi sasaran. Karena itu, kami hadir untuk memberikan pemahaman sekaligus membuka ruang komunikasi,” katanya, sebagaimana dikutip Kedaulatan Rakyat.
Upaya Pencegahan
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga mendorong partisipasi aktif pelajar (bottom-up) dalam upaya pencegahan. Kejaksaan juga menghadirkan tim penerangan hukum (Penkum) dengan usia yang tidak jauh dari para siswa agar komunikasi berjalan lebih efektif. “Harapannya, adik-adik ini punya kesadaran (awareness) dan tidak segan berinteraksi atau melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka,” katanya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program “Jaksa Masuk Sekolah” serta upaya pencegahan melalui pendekatan langsung ke masyarakat dan pelajar.
Salah satu siswa kelas X, Mahira, mengaku terkesan dengan kegiatan tersebut. Ia mengaku terkejut saat melihat proses pemusnahan barang bukti menggunakan martil. “Saya kaget waktu dengar suara benturan keras, ternyata handphone dimartil. Sayang juga sebenarnya, tapi jadi tahu prosesnya seperti apa,” ujarnya.

Memanfaatkan Tenaga Lawan Dalam Proses Kreatif 